JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - 27 Mei 2026– Advokat Rikha Permatasari secara resmi melaporkan seorang oknum Perwira yang berdinas di Mabes TNI atas nama S#giri kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PUSPOM TNI) dengan tembusan kepada PUSPOM TNI AD, PPATK, OJK.
Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dalam keterangannya, Rikha Permatasari menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dokumen transaksi rekening perusahaan yang diduga memiliki pola transaksi tidak wajar dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan aliran dana maupun transaksi yang patut diduga bertentangan dengan hukum,” ujar Rikha Permatasari.
Adapun beberapa dugaan potensi pidana yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut antara lain:
1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, apabila transaksi dana dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan, layering, penggunaan rekening nominee, maupun penggunaan rekening perusahaan sebagai sarana penampungan dana tertentu;
2. Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan, apabila dana yang masuk diduga berasal dari penguasaan tanpa hak, proyek fiktif, kerja sama yang merugikan pihak lain, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana;
3. Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Perbankan, apabila ditemukan penggunaan dokumen, identitas, mutasi rekening, ataupun data perusahaan yang tidak sah atau dimanipulasi;
4. Dugaan Penyalahgunaan Rekening Perusahaan, apabila rekening badan usaha digunakan sebagai rekening transit, rekening pinjaman, ataupun sarana pemindahan dana yang tidak sesuai profil usaha;
5. Dugaan Pelanggaran Perpajakan, apabila transaksi bernilai besar tidak dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan dan pembukuan yang berlaku;
6. Dugaan Kejahatan Korporasi, apabila transaksi dilakukan melalui badan usaha dengan keterlibatan pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.
Selain itu, pola transaksi tertentu juga dinilai memiliki karakteristik transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR) yang dalam praktik perbankan dapat menjadi perhatian PPATK, termasuk transaksi berulang dalam nominal besar, sumber dana yang tidak jelas, serta perpindahan dana secara cepat ke rekening lain.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit, klarifikasi perbankan, analisa PPATK, serta proses penyidikan resmi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pihak Pelapor juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut demi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Salam Keadilan,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?