![]() |
| Pakar Psikologi UMM, May Lia Elfina mengungkap alasan ilmiah di balik baliho film 'Aku Harus Mati' yang membahayakan kesehatan mental./dok. UMM |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pakar Psikologi UMM menanggapi viralnya baliho film berjudul 'Aku Harus Mati' yang ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Ia mengajak publik untuk sejenak membayangkan ketika sedang melintas di tengah hiruk-pikuk kota, lalu tiba-tiba dihadapkan pada sebuah baliho raksasa bertuliskan kalimat ekstrem 'Aku Harus Mati'.
Bagi sebagian orang, kalimat ini mungkin sekadar strategi promosi film yang mengundang rasa penasaran. Namun, bagi kelompok rentan yang tengah berjuang dengan kesehatan mental, deretan kata tersebut layaknya belati yang bisa menjadi pemicu fatal.
Menyoroti fenomena shock marketing jalanan yang kian meresahkan ini, pakar psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), May Lia Elfina, S.Psi., M.Psi., Psikolog., melayangkan teguran kerasnya dan menyebut promosi film tersebut sebagai tindakan ceroboh yang membahayakan nyawa.
Dosen Psikologi UMM ini menilai dari kacamata psikologi klinis bahwa pemasangan pesan ekstrem di ruang publik tidak bisa dibenarkan.
May menekankan adanya perbedaan mendasar antara ruang publik dan bioskop. Bioskop adalah ruang privat di mana audiens secara sadar memilih untuk menonton, sementara ruang publik memaksa semua orang melihat tanpa bisa menghindar. Hal ini menciptakan paparan stimulus psikologis yang sama sekali tidak terkontrol.
Ia menjelaskan bahwa kalimat 'Aku Harus Mati' yang bersifat absolut dan tanpa konteks bisa menjadi pemicu yang sangat berbahaya.
Bagi individu dengan riwayat depresi, trauma, atau ide bunuh diri, pesan ini seolah memvalidasi pikiran negatif mereka. Apalagi, manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan negativity bias, di mana otak secara otomatis lebih peka menyerap informasi negatif.
"Pesan ini sangat berbahaya karena bisa memicu relapse atau serangan panik secara mendadak. Secara psikologis, manusia merespons ancaman melalui melawan, lari, diam, atau tunduk. Melihat pesan sekasar ini bisa langsung mengaktifkan amigdala dan memicu stres akut di tempat," ungkap May pada Jumat (10/4) yang dikutip dari Tim Humas UMM.
Menurutnya, ancaman ini menjadi lebih memprihatinkan jika baliho tersebut dilihat oleh anak-anak dan remaja. Mengingat kemampuan regulasi emosi mereka yang belum matang, mereka cenderung menangkap pesan tersebut secara harfiah.
Paparan seperti ini menurutnya berisiko membentuk pola pikir negatif dan menormalisasi gagasan tentang kematian sebagai jalan keluar dari masalah.
May juga menyoroti garis tipis antara edukasi kesehatan mental dan sekadar mencari sensasi. Edukasi yang benar seharusnya memberikan konteks, solusi, dan harapan. Sebaliknya, baliho tersebut dinilai murni mencari sensasi kejut tanpa memedulikan tanggung jawab moral.
Promosi isu mental yang provokatif tanpa mencantumkan pesan solusi atau nomor hotline bantuan berisiko tinggi memunculkan Werther effect, yakni fenomena psikologis di mana paparan tentang bunuh diri justru memicu perilaku sugesti pada orang lain.
"Mengingat kasus bunuh diri di Malang belakangan ini cukup tinggi, stimulus provokatif seperti ini bisa menjadi penguat risiko yang memperburuk kondisi psikologis masyarakat," tutur May memperingatkan dampak fatal dari strategi promosi tersebut.
Sebagai solusi, May mendorong industri kreatif untuk lebih bijak dalam meramu strategi promosi karyanya. Mengangkat isu kesehatan mental dalam karya film adalah hal yang sah, namun pendekatannya tidak boleh eksploitatif. Pembuat konten harus menerapkan prinsip tidak membahayakan, di mana bentuk promosi wajib dibingkai secara positif dan bertanggung jawab.
Melihat besarnya potensi dampak buruk ini, peran ahli dalam mengawasi izin reklame menjadi amat mendesak. Pemerintah daerah disebut May juga memegang kendali penuh untuk menyaring informasi di ruang publik demi keamanan bersama. Kolaborasi strategis dengan psikolog klinis sangat diperlukan untuk menilai tingkat risiko psikologis dari suatu desain iklan sebelum resmi ditayangkan.
"Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menyeleksi konten visual reklame. Pelibatan pakar psikologi kini begitu mendesak agar ruang publik kita tetap aman dan ramah mental bagi siapa saja," tandas May.
Adapun mengenai film Aku Harus Mati' adalah karya dari sutradara Hestu Saputra yang tayang sejak 2 April 2026 dan berdurasi 1 jam 38 menit.
Film produksi Rollink Action ini diproduseri oleh Irsan Yapto, Nadya Yapto, dan Hestu Saputra, serta ditulis oleh Aroe Ama dan Astrid Savitri.
Film bertema horor ini dibintangi oleh Hana Saraswati, Amara Sophie, Prasetya Agni, Mila Rosinta, hingga Bambang Paningron.
Film ini menjadi viral karena sajian promosi yang dilakukan dengan judul yang eksplisit dinilai oleh sebagian masyarakat meresahkan secara psikologis.
Ini membuat baliho, poster, hingga videotron diturunkan dari papan-papan periklanan publik di berbagai ruas jalan perkotaan. Dari ibu kota Jakarta hingga Surabaya, penertiban dilakukan perangkat daerah masing-masing terhadap sajian promosi film ini. **
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?