![]() |
| Mahasiswa gabungan PC PMII Kota Malang menyampaikan 9 sikap dan tuntutannya di kawasan gedung DPRD Kota Malang terkait kasus kekerasan berat yang menimpa korban Andrie Yunus./dok. Istimewa |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pengurus Cabang PMII Kota Malang merilis sembilan sikap dan tuntutannya terkait korban dugaan kekerasan berat terhadap Andrie Yunus.
Melalui rilis resminya pada Kamis (16/4), PC PMII Kota Malang menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut mereka, kejadian ini sebagai bentuk kekerasan berat yang tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia, serta mengancam rasa aman warga negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, PC PMII Kota Malang menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk kekerasan berat yang melanggar hak asasi manusia, hak atas rasa aman, serta martabat kemanusiaan.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sampai seluruh pelaku, peran masing-masing, dan motif di balik serangan tersebut terungkap.
3. Menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang menyampaikan kritik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan demokrasi.
4. Mendorong negara untuk memberikan perlindungan nyata kepada pembela HAM, saksi, dan korban, agar dapat menjalankan perannya tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
5. Menuntut jaminan keamanan bagi masyarakat sipil, mahasiswa, dan seluruh warga negara untuk menyampaikan pendapat serta mempertahankan ruang demokrasi tanpa teror dan pembungkaman.
![]() |
| Orasi sikap dan tuntutan mahasiswa gabungan PC PMII Kota Malang di depan gedung DPRD Kota Malang./dok. Istimewa |
6. Mendesak penegak hukum untuk menerapkan pasal yang paling tepat dan paling berat sesuai hasil penyidikan, termasuk dugaan percobaan pembunuhan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, bukan hanya penganiayaan biasa.
7. Mendesak DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk menjamin keamanan bagi aktivis dan warga yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
8. Menyatakan bahwa DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang berdiri bersama korban, warga sipil, dan gerakan pembela hak asasi manusia dalam menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap suara kritis.
9. Mendesak agar Pasal 170 KUHAP dijadikan dasar dan pedoman penanganan perkara Andrie Yunus secara menyeluruh, dengan memperhatikan perkembangan perkara yang masih dinamis serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur TNI maupun kalangan sipil.
"Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," pinta PC PMII Kota Malang dalam surat resminya yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Malang (16/4). ***
Editor: YAN




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?