DPD RI Lia Istifhama Soroti Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak 2026: Dampak, Peran Orang Tua, dan Tanggung Jawab Platform Digital
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang mulai berlaku 28 Maret 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan generasi muda di era digital. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang secara resmi mulai diterapkan secara nasional.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya bagi platform yang dinilai lalai dalam melindungi pengguna anak.
Menurut Lia Istifhama, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.
“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” ujar Lia, Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dinilai menjadi tonggak penting dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Lia menilai anak-anak saat ini sangat rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial tanpa pengawasan.
Ia menekankan bahwa pembatasan ini bukan untuk membatasi kreativitas anak, tetapi untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
“Anak-anak perlu dibekali pemahaman agar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu bersikap bijak dalam dunia digital,” tegasnya.
Selain regulasi pemerintah, Lia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan orang tua. Menurutnya, pengawasan dan pendampingan keluarga menjadi faktor utama dalam membentuk perilaku digital anak.
Orang tua diharapkan tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial secara sehat dan produktif.
Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap risiko digital.
Lia menyebutkan, pembatasan media sosial bagi anak diharapkan mampu menekan berbagai risiko yang selama ini mengintai anak di dunia digital, di antaranya:
Kecanduan media sosial
Perundungan daring (cyberbullying)
Paparan konten tidak sesuai usia
Risiko keamanan data pribadi
Gangguan perkembangan sosial dan motorik anak
Menurut Lia, tanpa regulasi yang jelas, anak-anak berpotensi mengalami dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan sosial mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebelumnya telah mengumumkan bahwa pembatasan usia akses media sosial akan diterapkan secara nasional mulai 28 Maret 2026.
Lia menilai platform digital harus ikut bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan ini. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan orang tua atau pemerintah saja. Platform digital juga harus memiliki tanggung jawab moral dan regulatif dalam melindungi anak-anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lia Istifhama menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, orang tua, hingga masyarakat.
Ia berharap aturan baru ini dapat menjadi awal terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan ramah anak di Indonesia.
“Kita semua punya tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa menciptakan generasi digital yang cerdas, bijak, dan berkarakter,” pungkas Lia.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan anak di ruang digital. Publik kini menantikan implementasi nyata kebijakan tersebut demi masa depan generasi muda yang lebih aman dan berkualitas.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?