Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Gubernur Khofifah Gelar Pertemuan Suku Tengger Empat Daerah, Dorong DPRD Segera Susun Perda

Anis Hidayatie
29 Maret 2026 | 08.56 WIB Last Updated 2026-03-29T01:58:19Z

 


Ning Lia Istifhama Apresiasi Gubernur Khofifah, Dorong DPRD Segera Susun Perda Masyarakat Adat untuk Lindungi Suku Tengger

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Anggota DPD RI Lia Istifhama memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas inisiatif menggelar pertemuan bersama perwakilan Suku Tengger dari empat daerah, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (26/3/2026) tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat, sekaligus menjadi momentum penting dalam mendorong perlindungan hukum terhadap komunitas adat di Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Lia Istifhama menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat merupakan langkah strategis yang sangat mendesak dan perlu segera didorong, termasuk melalui peran DPRD di masing-masing daerah.

“Perda tentang masyarakat adat bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur,” ujar Lia, Jumat (27/3/2026).

Menurut Ning Lia, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih cenderung berhenti pada level normatif tanpa implementasi kebijakan yang benar-benar berpihak. Padahal, di tengah arus pembangunan yang terus berkembang, masyarakat adat justru menghadapi tantangan semakin besar.

Ia menilai Jawa Timur selama ini dikenal sebagai wajah moderat Indonesia, di mana tradisi dan modernitas berjalan berdampingan. Namun di balik citra tersebut, terdapat realitas masyarakat adat yang kerap terpinggirkan.

Masyarakat adat di kawasan pegunungan, pesisir, hingga wilayah rawan bencana seringkali hanya dijadikan objek pembangunan. Budaya mereka dirayakan dalam festival maupun promosi pariwisata, namun ruang hidup dan sumber penghidupan mereka justru semakin terbatas.

“Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” tegasnya.

Secara konstitusional, pengakuan masyarakat adat sebenarnya telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun dalam praktiknya, implementasi masih jauh dari harapan.

Lia menyoroti bahwa sejak era penyeragaman desa melalui UU Nomor 5 Tahun 1979, struktur adat di berbagai daerah mengalami pergeseran. Reformasi memang membawa perubahan, namun ekspansi ekonomi dan pembangunan justru memunculkan tantangan baru.

Wilayah adat yang memiliki nilai strategis untuk pertanian, pertambangan, hingga pariwisata kerap menjadi sasaran eksploitasi tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat.

“Jika tidak dilindungi, masyarakat adat bisa kehilangan ruang hidupnya. Ini bukan hanya soal budaya, tetapi soal keberlanjutan kehidupan mereka,” ujar Lia.

Dalam konteks tersebut, Lia Istifhama menilai DPRD di daerah harus segera mendorong pembentukan Perda Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan konkret.

Menurutnya, Perda tersebut diharapkan mampu:

Menjamin perlindungan hak atas tanah adat

Menguatkan kelembagaan adat

Memberikan ruang partisipasi dalam pembangunan

Mendorong pemberdayaan berbasis kearifan lokal

Selain itu, Ning Lia juga menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seringkali terbentuk karena dorongan kebijakan, bukan kebutuhan riil masyarakat. Dalam konteks desa adat, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Pemberdayaan sejati harus berbasis pada pengetahuan lokal. Jika tidak, yang terjadi justru ketergantungan baru, bukan kemandirian,” jelasnya.

Lia Istifhama menilai langkah Gubernur Khofifah mempertemukan perwakilan Suku Tengger dari berbagai daerah merupakan contoh nyata kepemimpinan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat.

Ia berharap inisiatif tersebut dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret melalui pembentukan Perda Masyarakat Adat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ans 

“Langkah Ibu Gubernur ini sangat penting sebagai pintu awal dialog. Selanjutnya, DPRD dan pemerintah daerah harus segera merumuskan kebijakan yang melindungi masyarakat adat secara nyata,” pungkasnya.

Dengan adanya Perda tersebut, Lia berharap masyarakat adat seperti Suku Tengger tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan menjadi subjek utama dalam pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Timur.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Gubernur Khofifah Gelar Pertemuan Suku Tengger Empat Daerah, Dorong DPRD Segera Susun Perda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now