
DMI Kota Malang Himbau Umat Tidak Takbir Keliling dan Tidak Nyalakan Petasan saat Idul Fitri 1447 H
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang resmi mengeluarkan himbauan terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat bernomor 038/PD-DMI/Kota Malang/III/2026 tertanggal 18 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengurus masjid, mushalla, serta jajaran DMI di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Malang.
Dalam himbauan tersebut, DMI Kota Malang menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, serta nilai ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri.
Ketua DMI Kota Malang, Kasuwi Saiban, bersama Sekretaris Mahmudi Muhith, menyampaikan bahwa takbiran malam Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di masjid atau mushalla masing-masing. Masyarakat dihimbau untuk tidak menggelar takbir keliling demi menjaga ketertiban umum.
“Takbiran tetap dianjurkan sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT, namun dilaksanakan di lingkungan masjid atau mushalla, tidak dengan berkeliling,” demikian isi himbauan tersebut.
Selain itu, DMI Kota Malang juga mengingatkan umat Islam agar tetap saling menghormati jika terjadi perbedaan dalam penentuan 1 Syawal 1447 H. Sikap toleransi dan persatuan menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri, panitia diimbau tidak menutup jalan raya secara total. Hal ini untuk memastikan akses tetap terbuka bagi kendaraan darurat seperti ambulans maupun kepentingan umum lainnya.
Tak hanya itu, materi khutbah Idul Fitri juga diharapkan mengedepankan pesan-pesan yang menyejukkan, mempererat persaudaraan, serta memberikan pencerahan bagi umat.
DMI Kota Malang turut meminta peran aktif tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengimbau warga agar tidak menyalakan petasan maupun kembang api yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan.
Di bidang pengelolaan zakat, masjid dan mushalla yang telah memiliki Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) diminta mengoptimalkan pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah, zakat maal, infak, dan sedekah kepada yang berhak.
Sementara itu, bagi masjid atau mushalla yang belum memiliki legalitas UPZ, DMI mendorong agar segera mengajukan pengesahan ke BAZNAS sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Himbauan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Wali Kota Malang, Kapolres Malang Kota, Dandim 0833, Kepala Kementerian Agama Kota Malang, serta organisasi keagamaan seperti PCNU dan Muhammadiyah Kota Malang.
DMI Kota Malang berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan ibadah Idul Fitri dengan penuh khidmat, aman, serta tetap menjaga persatuan dan ketertiban di tengah masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?