Banner Iklan

BPJS Kesehatan Malang Tegaskan Proses Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Transparan, Zero Tolerance Gratifikasi

Anis Hidayatie
27 Maret 2026 | 18.04 WIB Last Updated 2026-03-27T11:04:28Z

 


BPJS Kesehatan Malang Tegaskan Proses Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Transparan, Terapkan Zero Tolerance terhadap Gratifikasi

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan fraud dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta integritas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina, menjelaskan bahwa proses perpanjangan kerja sama dilakukan melalui mekanisme kredensialing dan rekredensialing yang melibatkan tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan terkait. Setelah melalui proses penilaian tersebut, dilanjutkan dengan rapat pleno guna menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama.

“Terkait pemberitaan yang beredar, kami juga telah melakukan klarifikasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan Kabupaten Malang. Seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Hernina.

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi maupun pungutan liar. Apabila ditemukan pelanggaran, BPJS Kesehatan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan berkomitmen menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya,” tambahnya.

Selain itu, Hernina juga mengajak seluruh pihak untuk turut menjaga integritas dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat maupun mitra fasilitas kesehatan diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta atau menerima gratifikasi.

“Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan melakukan pelanggaran kode etik, agar segera dilaporkan melalui saluran Whistle Blowing System pada website https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id⁠� maupun melalui Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang. Laporan tentunya harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat agar dapat segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Sejalan dengan komitmen penerapan tata kelola yang baik (good governance), BPJS Kesehatan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Program JKN. Dengan komitmen profesionalisme dan integritas tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus berjalan optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta. ANS


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Kesehatan Malang Tegaskan Proses Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Transparan, Zero Tolerance Gratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now