![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama angkat bicara terkait situasi hukum yang menimpa ibu kandungnya./dok. Istimewa |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI Jawa Timur, Lia Istifhama menanggapi situasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak PN Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap ibu kandung Lia Istifhama, Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti pada Senin (23/2) lalu.
Agenda sidang kali ini, menurut kuasa hukum tergugat Nurul Hidayat, SH, memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi terkait gugatan yang diajukan.
"Agenda hari ini sidang jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat," ungkap Nurul Hidayat usai persidangan.
Namun menurut Dayat--sapaannya, sidang kembali tidak dihadiri pihak penggugat, yakni prinsipal atau pun kuasa hukumnya.
Dayat menyayangkan keabsenan pihak penggugat yang menurutnya telah terjadi berulang kali. Menurutnya, hingga saat ini penggugat tercatat empat kali tidak menghadiri sidang.
"Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat," tuturnya.
Dayat menambahkan, ketidakhadiran berulang dalam perkara perdata seperti ini tergolong tidak lazim, terlebih penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan dan semestinya aktif memperjuangkan dalilnya di persidangan.
Perkara ini pun muncul karena dugaan perbedaan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat.
Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Dikarenakan pihak penggugat absen, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan dengan harapan penggugat maupun kuasa hukumnya dapat hadir secara langsung.
Persidangan yang tak kunjung usai ini kemudian turut menyita perhatian Senator Lia Istifhama. Politisi perempuan sekaligus anak dari tergugat ini angkat bicara terkait gugatan yang menimpa ibu kandungnya.
"Jika gugatannya benar, mengapa gugatan beberapa kali berubah dan tim hukum sering mangkir?" ucap Lia yang mempertanyakan ketidakpastian situasi hukum yang disengketakan.
Menurut Lia, pihak keluarga sejak awal telah meyakini bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset.
Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang.
Menurutnya lagi, sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana penggugat menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?