LAZISNU PCNU Kabupaten Ngawi mengadakan musyawarah terkait persiapan pelaksanaan Madrasah Amil Zakat yang akan dilaksanakan pada Sabtu mendatang, di Gedung Lintang Songo Rabu siang
NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM:
LAZISNU PCNU Kabupaten Ngawi barusaja melaksanakan musyawarah terkait persiapan pelaksanaan Madrasah Amil Zakat, sebagai salah satu program penting untuk memastikan kesesuaian hukum dan syariat Islam dalam pengelolaan zakat.(25/02/2026)
"Kita mengundang pengurus Lazisnu dari 19 MWC yang ada di Kabupaten Ngawi, untuk memberikan informasi terkait ketentuan badan amil zakat yang sesuai prosedur hukum dan syariat," tutur Kyai Hasim, sapaan akrab dari Ahmad Kusen, Ketua Lazisnu PCNU Kabupaten Ngawi.
LAZISNU PCNU Ngawi berencana menggelar kegiatan Madrasah Amil Zakat pada Sabtu (28/02/2026) mendatang. Di mana kegiatan ini menjadi ajang pembekalan bagi para calon petugas Amil Zakat di 19 kecamatan, yang ada di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Rencananya setiap Lazisnu di 19 MWC diminta mengirimkan 3 peserta untuk mengikuti pelatihan khusus, dengan pemateri dari PCNU di jam pagi. Selanjutnya di jam siang, akan ada undangan khusus untuk pengurus MWC, yang akan dipandu oleh PW terkait pembinaan pokok.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, kalau Lazisnu bergerak di bidang amil, zakat, infaq, dan shodaqoh, maka kita akan memfokuskan program untuk pendidikan amil di MWC, bahkan hingga tingkat ranting," sambung Kyai Hasim.
Selanjutnya peserta yang sudah mengikuti Madrasah Amil Zakat di PCNU Lintang Songo nanti, memang dipersiapkan untuk menjalankan tugas utama dalam pengelolaan zakat selama Ramadhan, khususnya dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat, infaq, dan shodaqoh.
"Kita juga akan mengundang Banom dan Lembaga PCNU Ngawi, dalam acara nanti. Sebagai ajang untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat NU," tandas Kyai Hasim tersenyum penuh arti.
Ketua PCNU Ngawi, Kyai Hasim menegaskan bahwa kegiatan Madrasah Amil Zakat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan pengurus Lazisnu yang ada di Kabupaten Ngawi, khususnya dalam pengelolaan zakat, agar semakin profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.(Qony)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?