![]() |
| Ketua Umum PB IKA PMII Slamet Ariyadi (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Sudarto dan Bendahara Umum Lia Istifhama./dok. Istimewa |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) mengalami pergolakan internal dengan adanya sengketa kepemimpinan.
Persengketaan ini kemudian memasuki babak baru usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan pihak Ketua Umum Slamet Ariyadi.
Putusan banding yang tertanggal 18 Februari 2026 membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.
Ini membuat posisi hukum kepengurusan yang dipimpin Slamet Ariyadi dinyatakan sah menurut amar putusan tingkat banding.
Berdasar pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terbanding I dan II tidak diterima seluruhnya. Pada pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat atau pembanding untuk seluruhnya.
Terdapat empat poin penting dalam putusan tersebut, yang pertama adalah pengabulan gugatan pembanding secara keseluruhan.
Kedua, pernyataan batal atas Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan alumni PMII.
Ketiga, perintah kepada tergugat untuk mencabut SK dimaksud.
Keempat, kewajiban para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 250 ribu di tingkat banding.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PB IKA PMII, Slamet Ariyadi juga berharap keputusan ini menjadi titik akhir dualisme yang selama ini terjadi di tubuh organisasi alumni PMII.
"Saya berharap putusan ini disadari bersama untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII. Sejak awal sebenarnya saya tidak ingin berperkara, tetapi situasi eksternal mengharuskan kami merespons karena kami lahir dari proses permusyawaratan yang sah," ungkap Slamet, pada Kamis (19/2).
Slamet menegaskan, pasca-putusan ini pihaknya membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan semua pihak.
Tujuannya adalah tetap menjaga semangat kebersamaan dan kemaslahatan organisasi sebagai prioritas demi memperkuat peran alumni PMII dalam kontribusi pembangunan nasional.
Struktur kepengurusan PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Slamet Ariyadi saat ini didampingi Sekretaris Jenderal Sudarto dan Bendahara Umum Lia Istifhama, yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Provinsi Jawa Timur.
Pihak Slamet juga optimistis konflik internal segera berakhir dengan adanya putusan PTTUN Jakarta tersebut. Dengan putusan ini, organisasi alumni PMII diharapkan dapat kembali fokus menjalankan program strategis, mempererat konsolidasi kader, serta mengambil peran aktif dalam dinamika kebangsaan. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?