SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM - Imam Syafi'i, seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, meluapkan kekecewaannya karena laporannya terkait dugaan alih fungsi tanah sempadan saluran air oleh PT Bernofarm di wilayahnya mandek tanpa tanggapan sejak dia mengajukan laporan awal pada Mei 2024.
Pria ini merasa perjuangannya menegakkan aturan hukum dan menyelamatkan aset negara berjalan sendiri, sementara OPD teknis terkait, terutama Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, terkesan ingin menutupi kesalahan dan mengabaikan keresahan masyarakat.
Melalui surat terbarunya kepada Menteri Lingkungan Hidup RI tertanggal 5 Januari 2026, Imam Syafi'i memohon atensi serius dari pemerintah pusat untuk mendesak BBWS Brantas di Surabaya agar segera menindaklanjuti laporannya.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyerobotan lahan negara yang seharusnya menjadi area lindung sempadan sungai, yang kini dikuasai fisik oleh korporasi dengan membangun pagar dan bangunan permanen tepat di bibir saluran Afvour Karangbong-Banjarkemantren.
Kronologi Permasalahan dan Dugaan Pelanggaran
Imam Syafi'i, dalam kapasitasnya sebagai masyarakat pelapor, membeberkan beberapa fakta hukum dan keganjilan di lapangan:
• Alih Fungsi Lahan Sempadan: Area sempadan Afvour Karangbong-Banjarkemantren secara fisik dikuasai oleh PT Bernofarm dengan mendirikan bangunan dan pagar permanen di bibir saluran. Lahan sempadan secara hukum adalah kawasan lindung atau aset negara yang tidak dapat dialihfungsikan menjadi hak milik pribadi apalagi didirikan bangunan.
• Dugaan Maladministrasi IMB: Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo diduga menerbitkan IMB Nomor 109 Tahun 1993 dengan cakupan luas hingga mepet bibir sungai, mengabaikan fungsi sempadan sebagai ruang terbuka hijau dan akses pemeliharaan sungai sesuai regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 11 Tahun 1974 dan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015.
• Ketidakjelasan Status Saluran: Adanya dugaan upaya pengaburan status antara Afvour Karangbong (saluran pembuang) dengan Irigasi Karangbong II. Perbedaan status ini krusial karena menentukan jarak sempadan yang berbeda, yang diduga dimanfaatkan untuk melegalkan bangunan korporasi yang sudah berdiri.
Tuntutan dan Harapan
Masyarakat merasa dirugikan karena terhambatnya akses pemeliharaan sungai, yang berisiko menyebabkan banjir di masa mendatang, serta hilangnya aset negara ke tangan pihak swasta.
Melalui surat ini, KLH didesak untuk segera:
1. Menetapkan Status Definitif: Menentukan secara hukum apakah saluran tersebut Afvour Karangbong-Banjarkemantren atau Irigasi Karangbong II.
2. Menentukan Jarak Sempadan: Menetapkan jarak sempadan yang berlaku di titik koordinat tersebut berdasarkan peraturan yang relevan (Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 jika pembuang, atau Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 jika irigasi).
3. Audit IMB dan Penertiban: Memberikan rekomendasi teknis kepada Pemkab Sidoarjo agar IMB No. 109 Tahun 1993 ditinjau ulang dan meminta korporasi membongkar bangunan di zona larangan.
Imam Syafi'i berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengawal perkara ini demi kedaulatan lingkungan dan transparansi tata ruang di Sidoarjo, memastikan negara hadir untuk melindungi hak dan aset publik, bukan membiarkan rakyat berjuang sendirian melawan korporasi dan dugaan maladministrasi pemerintah daerah.
Kasus ini juga telah ditembuskan kepada Menteri PUPR, Kepala BBWS Brantas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (raf)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?