Banner Iklan

Menagih Kedaulatan Negara di Atas Sempadan Afvour Karangbong: Catatan Perlawanan Seorang Warga

Rahmani Hafidzi
06 Januari 2026 | 09.14 WIB Last Updated 2026-01-06T07:20:15Z
Foto: Imam Syafi’i, Warga Desa Karangbong, Sidoarjo

Oleh: Imam Syafi'i (Warga Desa Karangbong, Sidoarjo)

Sejak Mei 2024, saya memulai sebuah langkah yang saya pikir sederhana: melaporkan dugaan penyerobotan lahan negara oleh PT Bernofarm di desa kami, Karangbong, Sidoarjo. Namun, hingga hari ini, 5 Januari 2026, saya menyadari bahwa melawan dugaan pelanggaran korporasi bukan hanya soal adu data, melainkan soal melawan tembok bisu birokrasi.


Nalar yang Terbalik

Sebagai warga negara, saya dibesarkan dengan pemahaman bahwa sempadan sungai adalah aset negara—kawasan lindung yang tidak boleh diprivatisasi. Hal ini tegas diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Namun, di lapangan, saya melihat kenyataan yang terbalik. Pagar permanen berdiri tegak hingga bibir saluran Afvour Karangbong-Banjarkemantren/Irigasi Karangbong ll.

Menurut hemat saya, di sinilah nalar hukum kita mulai "sakit". Bagaimana mungkin sebuah perusahaan diizinkan menguasai fisik lahan yang secara regulasi adalah akses publik untuk pemeliharaan sungai dan penanggulangan banjir?


Gugatan Terhadap IMB Usang

Pihak dinas terkait di Sidoarjo seringkali berdalih pada IMB Nomor 109 Tahun 1993. Dalam pandangan saya, menjadikan izin tahun 1993 sebagai dasar untuk melegalkan pelanggaran sempadan di masa sekarang adalah bentuk ketertinggalan nalar hukum. Hukum haruslah bersifat dinamis untuk perlindungan lingkungan, bukan menjadi alat "pemutih" atas kesalahan masa lalu.

Lebih jauh lagi, saya merasakan adanya upaya pengaburan status saluran air—antara saluran pembuang atau irigasi—hanya untuk menyesuaikan jarak bangunan yang sudah terlanjur berdiri. Saya menilai ini bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan strategi sistematis untuk melemahkan laporan saya dan membiarkan korporasi tetap nyaman di atas tanah negara.


Mengapa Saya Terus Melawan?

Banyak yang bertanya, mengapa saya sampai harus bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup, Menteri PUPR, hingga KPK awal tahun ini? Jawabannya sederhana: Saya merasakan negara tidak hadir di tingkat lokal. Ketika laporan warga mandek selama hampir dua tahun, muncul kecurigaan bahwa otoritas teknis lebih memilih menjaga hubungan baik dengan korporasi daripada menjaga aset negara.

Ironisnya, aturan hukum seolah hanya tajam kepada masyarakat kecil yang mendirikan hunian darurat di pinggir sungai, namun mendadak tumpul dan penuh kompromi saat berhadapan dengan tembok beton permanen milik industri besar.


Harapan pada Pemerintah Pusat

Surat yang saya kirimkan pada 5 Januari 2026 ini adalah bentuk ikhtiar terakhir saya. Saya menuntut audit investigatif terhadap IMB PT Bernofarm dan penetapan status sempadan yang jujur sesuai fakta lapangan.

Kesimpulan saya, kasus ini adalah ujian bagi martabat hukum di Sidoarjo. Jika negara terus absen dan membiarkan asetnya dikuasai pihak swasta, maka kita sedang melegalkan "Hukum Rimba Modern". Saya tidak akan berhenti, karena menjaga sempadan adalah menjaga masa depan anak cucu kami dari ancaman bencana dan ketidakadilan ruang.

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Sempadan sungai harus kembali ke fungsi aslinya sebagai aset publik!

***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menagih Kedaulatan Negara di Atas Sempadan Afvour Karangbong: Catatan Perlawanan Seorang Warga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now