Kanit Tipikor Yuangga Bakal Segera Panggil Para Saksi
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini mulai memasuki tahap penanganan kepolisian. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan Kota memastikan akan segera memanggil para saksi terkait perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh Zainal Abidin, warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Kraton. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 18 Januari 2026.
“Iya benar, kedua perangkat Desa Kalirejo saya laporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Zainal Abidin usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (27/1/2026).
Zainal menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada September 2025. Saat itu, Achmadi selaku Sekdes Kalirejo datang ke rumahnya pada malam hari dan meminta uang sebesar Rp135 juta. Namun, Zainal menegaskan uang tersebut bukan dipinjamkan, melainkan dititipkan, dengan kesepakatan akan diambil kembali pada November 2025.
“Saya titipkan uang itu karena akan saya ambil lagi untuk keperluan. Bukan untuk dipinjamkan,” ungkapnya.
Atas permintaan Achmadi, Zainal mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama Moh. Ismail yang diketahui merupakan menantu Sekdes Kalirejo. Transfer dilakukan tiga kali, yakni pada 8 September 2025 sebesar Rp70 juta, 9 September 2025 sebesar Rp50 juta, serta Rp15 juta, sehingga total uang yang dititipkan mencapai Rp135 juta.
Zainal mengaku memilih menitipkan uang kepada Achmadi karena tidak percaya langsung kepada M. Adip selaku Kades Kalirejo. Namun, ketika hendak mengambil kembali uang tersebut, respons yang diterima justru membuatnya terkejut.
“Saat saya minta uang saya kembali, Achmadi malah marah-marah dan menantang berkelahi,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, Zainal mengaku mendapat informasi bahwa sebagian uang tersebut telah diterima oleh Kades Kalirejo, M. Adip. Kades sempat menyatakan sanggup mengembalikan uang itu dalam waktu satu minggu, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.
Bahkan, Zainal mengaku pernah didatangi utusan kades yang membawa sertifikat tanah atas nama orang lain untuk dijadikan jaminan. Tawaran itu langsung ditolaknya karena nilai jaminan dianggap tidak sebanding dengan jumlah uang yang dititipkan.
“Dari pengakuan kedua terlapor, uang itu dibagi dua dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zainal.
Ia pun berharap aparat penegak hukum serius menangani laporannya mengingat kerugian yang dialaminya cukup besar.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota, Ipda Yuangga Dewantara, S.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil para saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kades dan Sekdes Kalirejo, Kecamatan Kraton.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. (Jin)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?