DPD RI Lia Istifhama Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ajak Masyarakat Percaya Kemandirian Kepolisian
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Ramainya perbincangan publik terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai beragam respons dari kalangan legislatif. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga demi menjamin kemandirian institusi kepolisian dalam menjalankan tugas negara, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Kita harus tetap percaya kepada kepolisian dan seluruh jajaran Polri, serta meyakini bahwa mereka tetap dalam kemandiriannya untuk menjaga negara ini, melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Ning Lia, Rabu (28/1/2026).
Menurut anggota DPD RI tersebut, tugas dan fungsi Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4), yang menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar dapat menjalankan perannya secara mandiri dalam menjaga negara ini, melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.
Ning Lia juga mengingatkan agar wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri disikapi secara bijak dan konstitusional. Ia menilai diskursus tersebut tidak boleh sampai melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Lebih lanjut, Ning Lia mengungkapkan hasil survei Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas yang dilakukan pada Oktober 2025 dan dipublikasikan pada 13 November 2025. Dalam survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen, yang merupakan akumulasi dari kategori sangat percaya dan percaya.
“Kepercayaan kepada Polri makin baik. Artinya, kinerja mereka dirasakan masyarakat. Saat ini kita perlu terus menguatkan kepercayaan publik agar Polri tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai amanat UUD 1945,” imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan moral kepada Polri agar mampu menjalankan tugasnya secara mandiri, transparan, dan berkeadilan.
Sebagaimana diketahui, wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dan memicu perdebatan di ruang publik maupun legislatif. Sejumlah pihak menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser posisi Polri dari amanat konstitusi, sementara pihak lain mendorong adanya penataan kelembagaan. Dalam konteks tersebut, DPD RI Lia Istifhama menegaskan pentingnya menjaga kemandirian Polri sebagai pilar utama keamanan negara. ANS



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?