Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Menerima Curhat Pedagang Pasar Madiun di Senayan, APPSI Minta Retribusi dan Aturan SIP Ditinjau Ulang

Anis Hidayatie
25 Januari 2026 | 02.38 WIB Last Updated 2026-01-24T19:39:06Z


Pedagang Pasar Madiun Curhat ke Senator Lia Istifhama, APPSI Minta Retribusi Tinggi dan Aturan SIP Ditinjau Ulang

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Di tengah lesunya daya beli masyarakat dan semakin sepinya aktivitas pasar tradisional, keresahan para pedagang Kota Madiun akhirnya menggema hingga ke tingkat nasional. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Madiun mengadukan keluhan mereka kepada Anggota DPD RI Lia Istifhama dalam sebuah audiensi di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Timur.

Audiensi tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan kepengurusan baru DPD APPSI Kota Madiun. Namun lebih dari itu, pertemuan dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi mendesak para pedagang pasar rakyat yang merasa semakin tertekan akibat kebijakan retribusi pasar dan regulasi penempatan kios.

Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Mayang Lili Mawarti, S.E., mengungkapkan bahwa persoalan paling krusial yang dihadapi pedagang saat ini adalah tingginya retribusi pasar. Ia menyebut kenaikan retribusi yang disebut-sebut mencapai ratusan persen sangat memberatkan, terutama di saat kondisi pasar justru kian sepi.

“Pedagang sekarang tidak hanya menghadapi penurunan omzet, tetapi juga dibebani biaya yang terus naik. Ini sangat tidak sebanding dengan kondisi ekonomi yang masih sulit,” ujar Mayang.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat. Ia menilai, alih-alih mendorong pemulihan ekonomi, kebijakan retribusi justru menambah tekanan bagi pedagang pasar tradisional.

Selain soal retribusi, Mayang juga menyoroti persoalan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar. Ia menilai penerapan aturan SIP dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas. Pedagang yang menyewa kios dalam jangka pendek, mulai tiga bulan hingga satu tahun, tiba-tiba mendapati kiosnya tercatat atas nama penyewa baru tanpa pemberitahuan resmi.

“Kondisi ini menimbulkan kesan pemaksaan dan jelas mencederai rasa keadilan pedagang lama. Seharusnya ada komunikasi terbuka, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Mayang juga menyinggung rencana kenaikan retribusi yang sempat disebut mencapai 300 persen, meski kemudian dikoreksi. Namun, dalam realitas pasar yang lesu, angka tersebut tetap dirasakan sangat memberatkan. Ia berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan retribusi, bahkan bila memungkinkan menurunkannya, sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah lain.

Dalam kesempatan itu, DPD APPSI Kota Madiun juga meminta agar organisasi pedagang dilibatkan secara aktif dalam setiap pembahasan kebijakan yang berkaitan langsung dengan pasar rakyat. Keterlibatan sejak awal dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Anggota DPD RI Lia Istifhama menyampaikan sikap tegas namun empatik. Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan pendapatan daerah seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat produktif, khususnya pedagang kecil yang hidup dari sektor riil.

“Jangan sampai kebijakan justru menekan pedagang. Ini bisa berdampak pada keberlanjutan usaha, kondisi mental, dan ekonomi keluarga mereka,” ujar Lia.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan alasan di balik kebijakan penerbitan SIP maupun kenaikan retribusi pasar. Menurutnya, kebijakan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Lia mendorong Pemerintah Kota Madiun untuk membuka ruang dialog yang sehat dan responsif terhadap keberatan pedagang. “Tidak adanya jawaban yang jelas atas protes masyarakat adalah persoalan serius yang harus segera dibenahi,” tegasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi pintu awal terbangunnya komunikasi yang lebih konstruktif antara pedagang pasar, pemerintah daerah, dan wakil rakyat. Bagi pedagang Madiun, perjuangan tersebut bukan semata soal angka retribusi, melainkan tentang mempertahankan ruang hidup, keadilan, dan martabat ekonomi rakyat kecil. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Menerima Curhat Pedagang Pasar Madiun di Senayan, APPSI Minta Retribusi dan Aturan SIP Ditinjau Ulang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now