![]() |
| Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM — Proses klarifikasi laporan dugaan maladministrasi di Kabupaten Sidoarjo menghadapi hambatan serius setelah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA), kembali absen dari undangan permintaan keterangan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada Senin (8/12/2025).
Ketidakhadiran ini menandai pola absen berulang dari Dinas PU-BMSDA, memicu protes keras dari pelapor, Imam Syafi'i.
Rentetan Ketidakhadiran Dinas PU-BMSDA
Menurut keterangan pelapor, ketidakhadiran dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo kali ini merupakan yang ketiga kalinya:
1. Undangan Penyelidik Polresta Sidoarjo: Dinas PU-BMSDA sebelumnya pada bulan juli 2024 tidak memenuhi undangan dari Penyelidik Unit Tipidter Idik ll Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan. Akibat mangkirnya dinas, Penyelidik Bripda Dany Bramaswara terpaksa yg mengalah mendatangi langsung kantor Dinas PU Sidoarjo.
2. Rapat Internal Pemkab Sidoarjo: Perwakilan dinas PU Bidang Pengairan juga tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2025 di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan Pemkab Sidoarjo. Dalam notulen rapat, Sekda Sidoarjo bahkan memerintahkan dinas PU-BMSDA untuk memberikan tanggapan tertulis kepada pelapor dan Ombudsman, yang hingga kini belum terealisasi.
3. Undangan Klarifikasi Ombudsman: Puncak ketidakhadiran terjadi pada 8 Desember 2025, Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, bidang pengairan kembali absen dari Undangan permintaan keterangan/ klarifikasi lanjutan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"Ketidakhadiran berulang ini mengindikasikan kurangnya itikad baik dan sikap tidak kooperatif dari pihak dinas terkait dalam menanggapi keluhan publik," tegas Imam Syafi'i.
Sanksi Mengancam Jika Kembali Mangkir
Pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah menjadwal ulang permintaan klarifikasi pada Jumat, 12 Desember 2025.
Ketidakhadiran OPD tanpa alasan yang sah, apalagi secara berulang, dapat berimplikasi pada proses hukum dan administratif yang lebih serius.
Pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah menjadwal ulang permintaan klarifikasi pada Jumat, 12 Desember 2025. Jika OPD kembali mangkir tanpa alasan yang sah, mereka menghadapi sanksi administratif dan implikasi hukum yang diatur tegas dalam *UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.*
Berdasarkan undang-undang tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan kuat untuk memastikan kepatuhan lembaga publik:
• Panggilan Paksa: Sesuai Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang memanggil dan meminta keterangan secara paksa kepada pihak terkait yang menolak bekerja sama atau tidak memenuhi panggilan lebih dari dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
• Rekomendasi Mengikat: Ombudsman dapat menerbitkan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Pelayanan Publik (Kepala Dinas) dan Atasan Pejabat (Bupati Sidoarjo).
• Sanksi Administratif: Pejabat yang tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian sementara.
• Publikasi Pelanggaran: Ombudsman juga berwenang mengumumkan hasil temuan dan ketidakpatuhan lembaga publik kepada masyarakat luas, yang dapat berdampak pada citra dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Diharapkan pada jadwal yang baru ini, kedua OPD dapat kooperatif dalam penuntasan kasus pelayanan publik yang diadukan warga menghindari penerapan sanksi tegas dari lembaga pengawas eksternal tersebut. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?