Jatimsatunews.com, Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menambah layanan penanggulangan kebakaran dengan membangun satu Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) baru yang berlokasi di eks Kantor Kecamatan Sukodono. Saat ini, pembangunan Pos Damkar Sukodono masih dalam tahap penyelesaian. Bupati Sidoarjo H. Subandi meninjau langsung progres pengerjaannya pada Senin (15/12).
Bupati Subandi berharap pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat segera diselesaikan. Pos ini merupakan Pos Damkar ketujuh yang dibangun Pemkab Sidoarjo dan nantinya akan dilengkapi tiga unit mobil pemadam kebakaran.
“Kita harapkan segera selesai. Sidoarjo ini wilayahnya padat penduduk, sehingga keberadaan Pos Damkar sangat dibutuhkan agar penanganan kebakaran bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi menegaskan agar pengerjaan pembangunan Pos Damkar Sukodono dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia meminta kualitas material yang digunakan harus sesuai dengan dokumen perencanaan serta memenuhi standar konstruksi bangunan, sehingga bangunan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.
“Tadi saya menemukan rangka plafon yang ditarik menggunakan kawat, seharusnya menggunakan hollow. Hal ini sudah saya sampaikan kepada konsultan pengawas agar diperbaiki. Jangan sampai usia bangunan baru tiga sampai lima tahun sudah mengalami kerusakan,” tegasnya.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Pembangunan Pos Damkar Sukodono, Yudiyana, menyampaikan bahwa progres pengerjaan saat ini telah mencapai 72,5 persen. Namun, capaian tersebut tidak lagi dapat diinput ke dalam aplikasi E-Kenda Sidoarjo karena masa kontrak pekerjaan telah berakhir.
“Deviasi minggu lalu tercatat sekitar minus 45 persen. Hari ini sebenarnya progres sudah 72,5 persen, tetapi tidak bisa diinput ke E-Kenda karena sistem tidak menerima laporan apabila sudah melewati masa kontrak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masa kontrak pengerjaan Pos Damkar Sukodono telah berakhir pada 14 Desember 2025. Meski demikian, kontraktor pelaksana telah mengajukan penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Namun, denda keterlambatan tetap berjalan setiap harinya.
“Kontraktor berupaya menyelesaikan secepat mungkin karena denda per hari mencapai Rp2,2 juta,” ungkap Yudiyana.
Yudiyana memperkirakan pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat rampung dalam waktu dua minggu ke depan. Ia juga akan meminta kontraktor untuk menambah jumlah tenaga kerja guna mempercepat penyelesaian proyek.
“Saran Pak Bupati tadi lebih baik menambah pekerja daripada terus membayar denda. Jika menambah sepuluh pekerja dengan upah harian Rp200 ribu, tentu bisa mempercepat penyelesaian pekerjaan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?