![]() |
| Foto: Gedung pabrik PT. Benoform |
SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM -- Sengketa lahan antara warga dengan PT. Bernofarm semakin meruncing setelah adanya kontradiksi tajam antara pernyataan dinas teknis dengan dalih kepolisian.
Dinas P2CKTR Sidoarjo sebelumnya telah menegaskan bahwa saluran di sisi selatan pabrik adalah Daerah Irigasi Karangbong II, yang sesuai regulasi Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 mewajibkan adanya tanah sempadan minimal setara dengan kedalaman saluran
Pernyataan dinas tersebut mengindikasikan bahwa area tersebut seharusnya merupakan lahan negara yang tidak bisa didirikan bangunan permanen. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan penyelidik Unit Tipidter Idik II Satreskrim Polresta Sidoarjo, Bripda Dany Bramaswara, yang mengatakan bahwa pihak terlapor telah memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sejak tahun 1988.
Status Hukum SHGB di Tanah Sempadan
Kontroversi muncul karena SHGB pada dasarnya bukanlah bukti kepemilikan mutlak (eigendom), melainkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan dalam jangka waktu tertentu di atas tanah negara. Lahan sempadan irigasi secara hukum adalah kawasan lindung atau aset negara yang fungsi peruntukannya tidak dapat dialihkan menjadi hak milik apalagi didirikan bangunan yang mengganggu fungsi pengairan. Status SHGB di atas lahan yang secara peruntukan merupakan kawasan lindung negara menjadi tanda tanya besar dan mengarah pada dugaan cacat administrasi atau manipulasi data sejak awal penerbitan.
Harapan Pelapor
Warga pelapor, Imam Syafi'i, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Sidoarjo dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, untuk bertindak profesional dan mendalami secara serius tumpang tindih status lahan ini.
"Kami minta aparat bertindak profesional dan tegakkan aturan yang ada di negeri ini, jangan tebang pilih. Jika salah, ya harus ditindak," tegas Imam, menuntut keadilan bagi masyarakat kecil yang seringkali terabaikan dalam sengketa lahan melibatkan industri besar.
Kasus ini masih bergulir dan dua dinas terkait dari Pemkab Sidoarjo dipanggil ulang oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada 12 Desember 2025 untuk dimintai kejelasan lebih lanjut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?