![]() |
| Surat laporan pengaduan masyarakat |
Surat tersebut ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Sidoarjo sebagai bentuk kritik terhadap kinerja oknum pejabat maupun pegawai yang membidangi tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat. Imam menilai, sejumlah laporan yang telah disampaikan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Imam menegaskan kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada institusi Inspektorat secara keseluruhan, melainkan kepada oknum tertentu yang dinilai abai dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tidak bermaksud mendiskreditkan institusi. Yang saya kritisi adalah oknum pegawai yang menerima disposisi laporan saya, tetapi tidak memberikan tindak lanjut yang nyata,” ujar Imam kepada wartawan.
![]() |
| Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo |
Menurutnya, Inspektorat memiliki peran strategis dalam pengawasan internal pemerintahan. Namun, fungsi tersebut dinilai tidak berjalan optimal apabila laporan masyarakat berhenti pada proses administrasi tanpa kejelasan penanganan.
Imam juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara, khususnya yang menangani pengaduan publik, memiliki tanggung jawab moral untuk bekerja secara profesional dan transparan.
“Sebagai PNS yang digaji dari pajak rakyat, sudah seharusnya responsif. Jika laporan hanya diterima tanpa kejelasan proses, hal itu mencederai semangat reformasi birokrasi,” katanya.
Dalam surat resminya, Imam menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, yakni permintaan penjelasan resmi terkait status laporan yang telah dikirimkan, perbaikan sistem koordinasi internal agar laporan tidak berhenti di meja disposisi, serta evaluasi kinerja terhadap oknum pegawai yang dinilai lalai.
Ia berharap pimpinan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dapat bersikap tegas dan melakukan pembenahan sistem pelayanan pengaduan masyarakat agar lebih transparan dan akuntabel.
Imam juga mengungkapkan telah mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Bupati Sidoarjo sebagai bahan evaluasi kebijakan pelayanan publik.
“Harapan saya sederhana, ada transparansi. Jika memang ada kendala, sampaikan. Jika tidak ada respons, saya akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI untuk ditelaah sebagai dugaan maladministrasi,” pungkasnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?