MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM -Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun menggelar Rapat Koordinasi Pra-Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah, Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel dan efisien, sekaligus memastikan kelancaran penyaluran Dana Transfer ke Daerah (DTK) dan Dana Desa di empat wilayah kerja: Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan dan Ponorogo.
Acara dibuka Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono yang menegaskan tiga pilar utama menjadi fokus kegiatan yaitu Pra-Rekonsiliasi Pajak Pusat, evaluasi pelaksanaan DAK Fisik, dan monitoring percepatan penyaluran Dana Desa.
“Validitas data, kepatuhan administrasi, serta koordinasi lintas instansi adalah kunci terjaminnya penyaluran DBH, DAK Fisik, dan Dana Desa yang tepat waktu,” tegasnya dalam keynote speech.
Sebagai bentuk apresiasi, KPPN Madiun menyerahkan penghargaan kepada tiga pemerintah daerah tercepat dalam penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat. Kabupaten Magetan meraih peringkat pertama, disusul Ponorogo dan Ngawi.
KPPN Madiun Gelar Rakor Pra-Rekonsiliasi: Perkuat Tata Kelola Pajak, DAK Fisik, dan Dana Desa Tahun 2025. Sumber foto dari KPPN Madiun.Isu TKD 2025 dan Kepatuhan Pajak jadi Sorotan
Dalam sesi paparan. KPPN Madiun menyampaikan perkembangan kebijakan Dana Transfer 2025, termasuk mekanisme alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai PMK Nomor 67 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, ketepatan penyampaian BAR menjadi prasyarat utama penyaluran DBH Pajak.
KPP Pratama Madiun, Paulus Soetjipto kemudian memaparkan hasil monitoring kepatuhan perpajakan pada 155 satker di wilayah Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Nilai deposit masih cukup besar, masing-masing mencapai Rp27,8 miliar untuk Kabupaten Madiun dan Rp10 miliar untuk Kota Madiun. Beberapa satker tercatat belum patuh dalam pelaporan SPT Masa, sehingga memerlukan pendampingan lanjutan.
Dari Ponorogo, Kepala KPP Pratama Ali Machfud memaparkan, masih terdapat saldo pajak “belum PBK” sebesar Rp4,44 miliar, dengan nilai tertinggi berasal dari Sekretariat DPRD Ponorogo.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ngawi, Santoso Dwi Prasetyo melaporkan progres rekonsiliasi di Magetan dan Ngawi relatif baik meski masih ada sisa deposit yang harus dituntaskan sebelum akhir tahun.
Diskusi Intensif: Dari Deposit Pajak, Kendala Coretax, hingga Perjanjian Kerja Sama dengan DJP
Diskusi sesi pertama berlangsung dinamis. Pemkot Madiun menyoroti tiga isu utama: tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan DJP, mekanisme restitusi kesalahan setor, serta kendala teknis pada PPh yang salah terinput di cortex.
KPP Pratama Madiun memastikan bahwa seluruh isu akan ditindaklanjuti, termasuk melakukan cross-check atas kesalahan kode pajak.
Sementara itu, Pemkab Madiun meminta data OPD yang belum menuntaskan kewajiban perpajakan agar proses monitoring lebih efektif.
Magetan melaporkan sejumlah saldo deposit minus serta kendala pelaporan pada Dinas PU dan Pendidikan. Ngawi menyoroti sisa deposit Rp88 juta serta isu 27 desa yang Dana Desanya tidak tersalurkan.
KPPN Madiun menegaskan kembali pentingnya penyelesaian deposit pajak sebagai prasyarat penyaluran DBH, serta memastikan bahwa penundaan BAR akan berpotensi menghambat penyaluran di tahun berjalan.
KPPN Madiun Gelar Rakor Pra-Rekonsiliasi: Perkuat Tata Kelola Pajak, DAK Fisik, dan Dana Desa Tahun 2025. Sumber foto dari KPPN Madiun.DAK Fisik dan Dana Desa: APIP Didorong Lebih Proaktif
Pada sesi kedua, perhatian peserta diarahkan pada DAK Fisik dan Dana Desa. KPPN Madiun menyoroti tiga tahapan krusial penyaluran DAK Fisik: laporan Sisa DAK TAYL, perekaman kontrak di OMSPAN, dan penyampaian dokumen persyaratan. Proses ini membutuhkan validasi berlapis dari OPD, APIP, dan BPKAD.
Hingga 9 Desember 2025, tiga daerah masih belum menyelesaikan DAK Fisik, yaitu Kota Madiun, Magetan, dan Ngawi. KPPN menegaskan peran APIP sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan mendorong percepatan pelaporan.
Untuk Dana Desa, KPPN menjelaskan substansi Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian mengenai penyesuaian penggunaan dan pencatatan Dana Desa. Desa diminta segera melakukan Perubahan APBDes 2025 serta mencatat kewajiban yang belum terbayar dalam CaLK 2025. Kekurangan dana diinstruksikan untuk dibayarkan pada 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa, sehingga tidak membebani APBD murni.
KPPN Madiun menegaskan bahwa belum ada informasi resmi mengenai TKD lebih/kurang bayar. Namun pihaknya siap mengantisipasi apabila ada kebijakan terbaru jelang akhir tahun anggaran.
Komitmen Bersama: Penyelesaian Deposit dan Penguatan Pengawasan
Dari seluruh rangkaian diskusi, peserta sepakat menyusun beberapa komitmen kunci, antara lain: Penyelesaian seluruh sisa deposit dan saldo “belum PBK” sebelum Desember 2025; KPP Pratama menyediakan data periodik terkait OPD yang belum patuh SPT; dan Penyelarasan data Dana Desa di BAR melalui integrasi data Siskeudes dan KPP.
Penutup: Fondasi Penguatan Sinergi Kemenkeu Satu dan Pemda
Rakor Pra-Rekonsiliasi 2025 ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara KPPN Madiun, KPP Pratama, BPKAD, Dinas PMD, Inspektorat, dan seluruh Pemerintah Daerah. Penuntasan deposit pajak, percepatan DAK Fisik, serta penyesuaian Dana Desa sesuai SEB terbaru menjadi fondasi penguatan tata kelola keuangan negara di daerah.
Keberhasilan forum ini bergantung pada kecepatan tindak lanjut seluruh pihak dalam menyelesaikan rencana aksi. Komitmen bersama ini diharapkan mampu memastikan optimalisasi penggunaan APBN dan APBD demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Madiun dan sekitarnya. (YR)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?