![]() |
| Pelaporan kasus PT Benofarm di Desa Tebel |
SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM – Kasus dugaan pelanggaran sempadan saluran dan manipulasi dokumen oleh PT Bernofarm di Desa Tebel Kecamatan Gedangan Sidoarjo memasuki fase krusial. Dalam waktu dekat, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo dijadwalkan akan melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum laporan tersebut.
Namun, suasana menjelang gelar perkara ini diwarnai kekhawatiran dari pihak pelapor. Imam Syafi’i, selaku pelapor, secara resmi telah melayangkan surat keberatan dan sanggahan terhadap hasil penyelidikan sementara. Ia mencium adanya indikasi upaya pelemahan laporan melalui narasi-narasi penyelidik yang dinilai tidak objektif.
Wanti-Wanti Pelemahan Laporan
Imam menegaskan, pihaknya meminta agar dalam proses gelar perkara nanti, penyelidik tidak hanya menyampaikan informasi sepihak dari terlapor yang berpotensi menutupi fakta kesalahan di lapangan. Ia khawatir ada upaya sistematis untuk menggiring opini bahwa pelanggaran tersebut hanyalah masalah administratif biasa.
"Kami berharap dalam gelar perkara nanti, penyelidik berbicara berdasarkan fakta hukum dan aturan tata ruang, bukan justru menjadi pembela terlapor. Jangan sampai ada upaya menutupi kesalahan korporasi dengan dalih 'tidak ada niat jahat' atau mempertanyakan legal standing pelapor untuk menghentikan kasus," tegas Imam, Senin (29/12/2025).
Tuntut Transparansi dan Objektivitas
Pelapor mendesak agar gelar perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Imam meminta penyelidik memaparkan bukti-bukti krusial secara utuh, termasuk surat dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo yang menyatakan jarak sempadan saluran irigasi Karangbong ll minimal adalah 2 (dua) meter dari tepi saluran, sesuai dengan kedalaman air.
"Gelar perkara ini adalah ujian integritas bagi Polresta Sidoarjo. Kami meminta penyidik menghadirkan saksi ahli yang kompeten. Jangan sampai gelar perkara ini hanya menjadi formalitas untuk melegalkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik modal," tambahnya.
Poin Krusial yang Harus Dibuka
Pihak pelapor menekankan tiga poin utama yang harus dikupas secara jujur dalam gelar perkara:
Dugaan Manipulasi Tanda Tangan:
1. Fakta bahwa tanda tangan warga diambil dengan dalih kompensasi, bukan persetujuan pemindahan saluran.
2. Status Saluran: Bukti dari BPN bahwa saluran tersebut adalah aset publik (irigasi), bukan milik pribadi atau desa yang bisa dipindah semena-mena.
3. Pelanggaran Tata Ruang: Pendirian bangunan di atas sempadan yang jelas-jelas dilarang oleh Permen PUPR No.14/PRT/M/2015 Tahun 2015 dan PUPR No. 08/PRT/M/2015 serta UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. dan sudah ditegur secara resmi oleh dinas P2CKTR yg merujuk pada surat tertanggal 29 Juni 2025.
Imam menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo tidak bisa dibeli. "Jika dalam gelar perkara nanti penyelidik justru melemahkan fakta-fakta yang kami bawa untuk memenangkan korporasi, maka rasa keadilan masyarakat telah mati. Hukum harus tegak meski harus berhadapan dengan kekuatan modal," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara tersebut dan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan adanya ketidakprofesionalan dalam prosesnya. (raf)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?