Banner Iklan

Kasus Radioaktif CS-137 di PT PMT: Evaluasi Tata Kelola dan Dampaknya bagi Masyarakat

Admin JSN
01 Desember 2025 | 19.38 WIB Last Updated 2025-12-01T12:46:08Z

 

Foto Satgas Penanganan Cs-137, Istimewa


ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Pada awal Oktober terdapat temuan adanya cemaran Radioaktif SESIUM-137 atau CS-137 di Cikande Serang Banten. Kejadian ini berawal dari penolakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat yakni FDA terhadap produk udang yang diduga terkontaminasi zat radioaktif CS-137 dari PT Bahari Makmur Sejati atau BMS Foods. Penolakan dari FDA penarikan udang beku mmelakukan merek Great Value yang dijual di jaringan retail Walmart. Hal tersebut dilakukan karena zat radioaktif CS-137 dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen. Menanggapi hal tersebut pemerintah melalui konferensi pers di kantor Kemenko Pangan padai hari Selasa (30/9/2025) dan menemukan adanya kontaminasi CS-137 pada udang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), sumber kontaminasi tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology (PMT) .

PT Peter Metal Technology (PMT) merupakan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Berdasarkan aktivitas operasional utamanya, perusahaan ini bergerak di bidang peleburan logam dan pengolahan baja (metal smelting and steel processing). Sebagai pemain di sektor industri logam dasar, model bisnis PT PMT berfokus pada daur ulang logam dengan menggunakan besi tua atau skrap logam (scrap metal) sebagai bahan baku utama. Bahan baku ini kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk turunan baja atau logam murni yang bernilai ekonomis untuk kebutuhan konstruksi maupun manufaktur.

Insiden paparan radiasi di lingkungan PT PMT tidak disebabkan oleh penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit energi, melainkan akibat adanya kontaminasi dalam rantai pasok bahan baku. Kejadian bermula ketika "sumber bekas" yang mengandung Cs-137 tersebut tanpa sengaja terbawa masuk ke dalam tumpukan besi tua (scrap metal) yang dibeli perusahaan dari pengepul atau impor. Karena lemahnya sistem deteksi dini di pintu masuk pabrik, perangkat radioaktif ini lolos dan masuk ke dalam tungku peleburan.

Dalam proses peleburan zat Cesium-137 tidak hilang karena panas, melainkan terkonsentrasi dan terakumulasi ke dalam residu pembakaran, khususnya pada debu hasil peleburan dan kerak logam. Limbah sisa produksi inilah yang kemudian menjadi material radioaktif berbahaya. Ketika limbah ini ditumpuk di area terbuka tanpa pelindung khusus, ia memancarkan radiasi gamma yang mencemari tanah dan udara di sekitarnya, sebagaimana yang ditemukan oleh BAPETEN.

Apabila pancaran radiasi CS-137 tidak segera ditangani pastinya dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan pekerja dan masyarakat disekitarnya. Adapun risiko kesehatan yang mungkin terjadi seperti penyakit radiasi akut, risiko kanker, dan bahkan kematian. Selain itu kejadian ini juga dapat berdampak pada nasib pekerja akibat penutupan pabrik sebab PT PMT telah ditutup karena tempat kerja (lokasi tersebut) dinilai tidak aman. Pihak BAPETEN bersama dengan KLH/BPLH dan BRIN segera tanggap dalam penanganan material terkontaminasi di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande. Namun dari pihak perusahaan belum memberikan kepastian mengenai CSR dan kompensasi bagi pekerja terdampak. Sampai akhir pertengahan Oktober pemerintah kesulitan dalam mencari pihak manajemen dari PT PMT. Di duga manajemen perusahaan sudah kembali ke China, sehingga kasus ini sekarang menjadi ranah Aparat Penegak Hukum untuk turun secara langsung.

"Sampai akhir pertengahan Oktober kemarin kami rakor, kesulitan untuk menemukan manajemennya. Karena sudah kembali ke Cina semuanya. Jadi ini sudah ranah APH, jadi kami diminta untuk menyerah, biarkan APH yang turun langsung," ujar Setia dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

PT PMT harus bertanggung jawab dalam penanganan dampak cemaran radioaktif yang ditemukan di kawasan industri tersebut. Apabila dilihat dari kaca mata Corporate Governance, Jika PT PMT tidak melakukan aksi tanggung jawab maka perusahaan tersebut telah mengabaikan prinsip responsibilitas dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaannya, dalam artian perusahaan gagal menjamin keamanan operasionalnya yang berujung pada ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.

Kasus radioaktif CS-137 di PT PMT cukup memperlihatkan kegagalan tata kelola perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan dan pengawasan limbah berbahaya, sehingga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal maupun eksternal, serta perlunya tindakan hukum dan evaluasi sistem keselamatan industri secara menyeluruh. Selain itu, kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting supaya perusahaan harus menerapkan prosedur ketat, transparan, dan bertanggung jawab demi mencegah dampak negatif di masa depan.


Penulis : Jeger Situmorang, Aditya Yoga Arisandy, dan Rekan Kelas Corporate Governance A


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Radioaktif CS-137 di PT PMT: Evaluasi Tata Kelola dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now