Banner Iklan

Kasatreskrim Polresta Pasuruan H Dhecky Jamin Pengamanan Nataru Termasuk Tak Persulit Laporan Pencurian

Anis Hidayatie
24 Desember 2025 | 17.24 WIB Last Updated 2025-12-24T10:25:06Z


 Kasatreskrim Polresta Pasuruan H Dhecky 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasatreskrim Polresta Pasuruan, H. Dhecky, memastikan jajarannya siap memberikan pengamanan maksimal selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pengamanan ini mencakup antisipasi kejahatan jalanan, gangguan kamtibmas, hingga pelayanan kepolisian yang humanis kepada masyarakat, termasuk jaminan tidak mempersulit laporan pencurian.

H. Dhecky menjelaskan, pengamanan Nataru dimulai sejak Rabu, 24 Desember 2025, dan akan berlangsung hingga rangkaian libur Tahun Baru berakhir. Fokus pengamanan diarahkan pada tempat ibadah, fasilitas pelayanan publik, kawasan wisata, jalur lalu lintas utama, serta ruang-ruang publik yang dipadati masyarakat selama libur panjang.

“Momen libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat. Karena itu, kami antisipasi potensi kejahatan jalanan dan gangguan keamanan yang bisa timbul,” ujarnya.

Wilayah hukum Polresta Pasuruan yang meliputi Kota Pasuruan dan sejumlah daerah penyangga menjadi perhatian khusus, terutama jalur rawan, rest area, dan akses keluar-masuk kota. Selain itu, kepolisian juga mengantisipasi meningkatnya kasus pencurian, mengingat banyak warga yang meninggalkan rumah untuk berlibur ke luar kota.

“Potensi pencurian tetap menjadi perhatian, terutama pencurian kendaraan bermotor. Patroli dan pemantauan akan kami tingkatkan selama masa Nataru,” tegasnya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait sulitnya proses pelaporan pencurian, H. Dhecky menegaskan bahwa pihaknya menjamin tidak akan mempersulit korban yang ingin melapor.

“Setiap laporan pencurian pasti kami terima. Kalau kendaraan masih kredit, korban cukup melampirkan dokumen pendukung seperti BPKB atau surat keterangan dari leasing yang menyatakan kendaraan tersebut benar milik korban,” jelasnya.

Ia juga meluruskan pemahaman terkait barang bukti kendaraan hasil pencurian. Menurutnya, apabila pelaku berhasil ditangkap, kendaraan milik korban tidak harus ditahan hingga proses persidangan selesai.

“Kendaraan bisa dititipkan kembali kepada korban dengan status pinjam pakai. Yang penting tidak dijual karena masih dibutuhkan dalam proses hukum. Dokumentasi berupa foto juga dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan,” katanya.

H. Dhecky menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap kasus pencurian yang ditangani dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal.

“Insyaallah, selama pengamanan Nataru kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasatreskrim Polresta Pasuruan H Dhecky Jamin Pengamanan Nataru Termasuk Tak Persulit Laporan Pencurian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now