SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bergerak cepat mengusut kasus kekerasan dan pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Dalam perkembangan terbaru pada Senin (29/12/2025), polisi resmi mengamankan dua orang tersangka.
Tersangka utama diidentifikasi berinisial Samuel Ardi Kristanto (SAK), pria berusia 44 tahun yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi perusakan dan pengerahan massa. Selain SAK, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial MY yang ditangkap di Polsek Wonokromo pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan mendalam berbasis scientific crime investigation (SCI). Kasus ini telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai fakta lapangan," tegas Kombes Widi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," ujar Kombes Abast. Ia juga menambahkan adanya peluang penambahan tersangka baru seiring pendalaman bukti-bukti di lapangan.
*Pembelaan Tersangka*
Sebelum diamankan, tersangka Samuel Ardi Kristanto sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial. Ia mengeklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak tahun 2014 dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D. Samuel berdalih tindakan pengosongan dilakukan karena penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan saat ia ingin melakukan proses balik nama pada Agustus 2025.
Ia juga mengeklaim telah menawarkan tempat tinggal pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak oleh pihak keluarga korban karena adanya permintaan kompensasi rumah di kawasan elit yang dianggapnya tidak masuk akal.
Meski demikian, kepolisian tetap fokus pada tindakan pengerusakan bersama-sama dan pengusiran paksa yang dinilai melanggar hukum pidana. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi guna melengkapi berkas perkara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?