Banner Iklan

Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim Hari Ini: Menanti Kejelasan Nasib Sempadan Sungai PT. Bernofarm

Muh. Rahmani Hafidzi
12 Desember 2025 | 07.01 WIB Last Updated 2025-12-12T00:01:58Z
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Babak baru penanganan dugaan maladministrasi alih fungsi lahan sempadan sungai di Kabupaten Sidoarjo dimulai hari ini, Jumat (12/12/2025). Setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya di hari Senin (8/12/2025),

Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan kembali menghadiri klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.


Rangkuman Tahapan Aduan

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, diwakili oleh Imam Syafi'i, yang menyoroti adanya kejanggalan penerbitan dokumen kepemilikan lahan di area yang seharusnya menjadi kawasan lindung. Lahan yang berlokasi di Desa Tebel Kecamatan Gedangan, tersebut kini dikuasai oleh PT. Bernofarm, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terbitan tahun 1988 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991.

Pihak pelapor menduga terjadi pembiaran dan kelalaian administratif dari dinas terkait, yang berujung pada terbitnya dokumen hak atas tanah yang melanggar aturan tata ruang dan garis sempadan sungai.

Sebelum melibatkan Ombudsman, aduan ini telah melalui beberapa tahapan di tingkat daerah, namun dinas-dinas terkait dinilai tidak responsif atau tidak memberikan solusi

konkret, bahkan beberapa kali absen dalam pertemuan klarifikasi.


Harapan dan Rekomendasi yang Dinantikan

Pemanggilan hari ini menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihak pelapor dan masyarakat berharap agar pemeriksaan Ombudsman dapat segera melihat duduk perkara secara utuh dan menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Harapannya, Ombudsman Jatim dapat memberikan rekomendasi korektif yang kuat kepada Bupati Sidoarjo dan dinas-dinas terkait. Rekomendasi tersebut diharapkan menginstruksikan Dinas PU-BMSDA dan Dinas P2CKTR untuk:

1. Secara resmi mengajukan permohonan pembatalan SHGB dan SHM milik PT. Bernofarm yang terbit di atas sempadan sungai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.

2. Apabila permohonan administratif tersebut ditolak atau tidak direspon BPN, dinas teknis didorong untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan dokumen kepemilikan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kehadiran dan sikap kooperatif kedua OPD hari ini akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap transparansi dan penyelesaian keluhan warga, sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim Hari Ini: Menanti Kejelasan Nasib Sempadan Sungai PT. Bernofarm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now