![]() |
| Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Babak baru penanganan dugaan maladministrasi alih fungsi lahan sempadan sungai di Kabupaten Sidoarjo dimulai hari ini, Jumat (12/12/2025). Setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya di hari Senin (8/12/2025),
Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan kembali menghadiri klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Rangkuman Tahapan Aduan
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, diwakili oleh Imam Syafi'i, yang menyoroti adanya kejanggalan penerbitan dokumen kepemilikan lahan di area yang seharusnya menjadi kawasan lindung. Lahan yang berlokasi di Desa Tebel Kecamatan Gedangan, tersebut kini dikuasai oleh PT. Bernofarm, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terbitan tahun 1988 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1991.
Pihak pelapor menduga terjadi pembiaran dan kelalaian administratif dari dinas terkait, yang berujung pada terbitnya dokumen hak atas tanah yang melanggar aturan tata ruang dan garis sempadan sungai.
Sebelum melibatkan Ombudsman, aduan ini telah melalui beberapa tahapan di tingkat daerah, namun dinas-dinas terkait dinilai tidak responsif atau tidak memberikan solusi
konkret, bahkan beberapa kali absen dalam pertemuan klarifikasi.
Harapan dan Rekomendasi yang Dinantikan
Pemanggilan hari ini menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihak pelapor dan masyarakat berharap agar pemeriksaan Ombudsman dapat segera melihat duduk perkara secara utuh dan menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Harapannya, Ombudsman Jatim dapat memberikan rekomendasi korektif yang kuat kepada Bupati Sidoarjo dan dinas-dinas terkait. Rekomendasi tersebut diharapkan menginstruksikan Dinas PU-BMSDA dan Dinas P2CKTR untuk:
1. Secara resmi mengajukan permohonan pembatalan SHGB dan SHM milik PT. Bernofarm yang terbit di atas sempadan sungai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
2. Apabila permohonan administratif tersebut ditolak atau tidak direspon BPN, dinas teknis didorong untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan dokumen kepemilikan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kehadiran dan sikap kooperatif kedua OPD hari ini akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap transparansi dan penyelesaian keluhan warga, sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?