Dinas P2CKTR Sidoarjo Dipertanyakan, IMB 1993 di Sempadan Sungai Diduga Cacat Hukum
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Pernyataan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang menyebut, Pembangunan Pagar oleh PT. Bernofarm dilakukan pada tahun 1993 sesuai SK IMB Nomor 109 tahun 1993 dan tidak ada perubahan/pergeseran lokasi sejak dibangun sampai dengan saat ini.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 1993 yang dipersamakan sungai masih berlaku menuai sorotan. Hal ini disebabkan pada tahun yang sama, telah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PERMEN PU) Nomor 63/PRT/1993 yang secara jelas mengatur tentang garis-garis yang cocok dengan sungai, yang berpotensi membuat IMB tersebut cacat hukum sejak awal dipublikasikannya.
Polemik ini muncul setelah Dinas P2CKTR Sidoarjo menanggapi dugaan pelanggaran pembangunan di daerah sempadan sungai. Pihak dinas, menurut informasi yang beredar, berdalih pada saat IMB diterbitkan pada tahun 1993, belum ada aturan yang melarang pembangunan di lokasi tersebut.
Namun, argumen ini dibantah oleh sejumlah pihak yang memahami regulasi. Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, Peraturan Menteri memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan IMB yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Artinya, IMB harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi dan berlaku, termasuk PERMEN PU No. 63/PRT/1993 yang sudah ada sejak Februari 1993.
“Pernyataan dinas terkait yang menganggap izin tersebut masih berlaku karena ketiadaan aturan yang agamanya salah, sebab aturan setingkat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum sudah ada dan berlaku pada tahun 1993,” ujar Imam Syafi'i salah seorang warga setempat
Jika terbukti ketentuan sungai yang berlaku pada masanya, maka IMB tersebut berpotensi menjadi batal demi hukum. Kesalahan serupa bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga dapat berdampak serius pada lingkungan, termasuk risiko banjir.
Aturan mengenai sepadan sungai saat ini semakin diperketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang secara tegas melarang pembangunan di zona serupa sungai. Kasus ini bukan yang pertama di Sidoarjo. Sebelumnya, polemik serupa juga terjadi terkait penertiban bangunan sepanjang sungai.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menyelesaikan masalah ini, apakah akan melakukan peninjauan kembali terhadap IMB lama atau tetap berpegang pada pernyataan awal. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan tata ruang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?