![]() |
| Di balik ekspresi santai,Nama DWK tengah disorot publik Oknum Guru SMPN 2 Winongan terlibat kasus pelecehan terhadap Siswi berinisial AK |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Guru Pasuruan terjaring kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, peristiwa tersebut disinyalir terjadi di SMP Negeri 2 Winongan dan menimpa seorang siswi yang saat kejadian masih berstatus peserta didik aktif di sekolah tersebut tim Investigasi mendatangi lokasi korban pada Kamis 18 Desember 2025.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah sejumlah orang tua siswa dan wali murid mendatangi Kepala sekolah untuk menyampaikan keberatan sekaligus menuntut pertanggungjawaban pihak sekolah atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang guru berinisial DWK. Korban dalam peristiwa ini disebut berinisial AK, siswi kelas IX yang kini telah lulus dari SMPN 2 Winongan.
Menurut informasi yang dihimpun, DWK diketahui sebelumnya bertugas sebagai guru di SMPN 2 Winongan. Seiring mencuatnya dugaan kasus tersebut dan menjadi perhatian masyarakat luas, yang bersangkutan dikabarkan telah ditarik dari sekolah untuk menjalani pembinaan. Namun demikian, hingga saat ini DWK disebut masih aktif menjalani aktivitas kedinasan harian di lingkungan Dinas Pendidikan.
Bahkan, beredar informasi bahwa oknum guru tersebut diduga mendapat perlindungan sementara dari pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan. Di sisi lain, muncul pula kabar bahwa yang bersangkutan meminta bantuan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat dikoordinasikan mutasi ke Dinas Pariwisata, seiring adanya rencana mutasi pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kasus ini kian menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan oknum guru tersebut tengah berpelukan dengan siswi didiknya. Foto yang sempat tersebar di lingkungan masyarakat itu disebut memicu kehebohan, tekanan mental secara personal, serta berdampak luas terhadap kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Kedatangan para wali murid ke sekolah SMPN 2 Winongan bukanlah untuk membahas persoalan akademik, melainkan untuk menuntut kejelasan dan sikap tegas pihak sekolah. Suasana pertemuan sempat memanas lantaran para wali murid menilai pihak sekolah tidak bersikap terbuka dan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.
Orang tua dari siswi AK menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab moral atas dugaan perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan.
“Kami meminta oknum guru DWK segera ditindaklanjuti atas perbuatannya yang sudah menodai kehormatan SMPN 2 Winongan,” tegas orang tua AK.
Ia juga menyoroti sikap kepala sekolah yang dinilai pasif dan tidak hadir saat para wali murid mendatangi sekolah. Menurutnya, kepala sekolah hanya mengutus perwakilan untuk menghadapi para orang tua siswa, tanpa memberikan penjelasan langsung.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, dampaknya sangat buruk dan berpotensi terulang kembali,” ujarnya.
Selain itu, pihak orang tua korban mempertanyakan dugaan adanya upaya perdamaian antara salah satu korban dan terduga pelaku yang disebut-sebut dimediasi oleh pihak sekolah. Ia bahkan meragukan keabsahan surat perdamaian yang mencantumkan nama salah satu warga desa setempat.
“Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya surat perdamaian tersebut. Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melaporkannya ke Bupati Pasuruan dan Komisi Perlindungan Anak,” tandasnya.
Nada serupa juga disampaikan oleh orang tua korban lainnya. Dengan penuh emosi, ia menyatakan tidak dapat menerima dugaan perlakuan yang dialami anaknya.
“Saya minta kasus ini diproses secara hukum. Kepala sekolah juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi situasi yang berkembang, Orang Tua AK menyatakan akan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Bupati Pasuruan. Pihak Keluarga menilai kasus ini telah mencoreng nama baik institusi pendidikan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Kasus ini mencoreng nama institusi pendidikan. Kami akan berkoordinasi dengan Bupati Pasuruan, mengingat SMPN 2 Winongan berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” ujar salah satu keluarga korban.
Lebih lanjut, Keluarga Korban menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penanganan kasus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat hingga lima tahun tambahan apabila pelaku merupakan guru, orang tua, atau wali.
“Kami akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. Korban atau keluarganya kami imbau segera membuat laporan resmi agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga Kasus ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMPN 2 Winongan maupun Dinas Pendidikan terkait langkah konkret penanganan kasus tersebut. Para wali murid menegaskan akan kembali mendatangi pihak sekolah dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada tindakan tegas, terbuka, dan transparan dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan justru menjadi tempat terjadinya dugaan pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik dan masa depan anak-anak.(RM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?