![]() |
| Foto: Kendaraan berat yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, Sidoarjo |
Surat tertanggal 16 Desember 2025 tersebut berisi protes keras atas pengabaian laporannya terkait pelanggaran kelas jalan yang dilakukan oleh kendaraan berat di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso.
Imam Syafi'i mengungkapkan, laporan resmi yang ia kirimkan pada 19 November 2025 dengan perihal dugaan pelanggaran aturan kelas jalan dan kelalaian pimpinan perusahaan tidak mendapatkan respon maupun tindak lanjut nyata hingga hampir satu bulan kemudian.
"Kondisi di lapangan masih sama. Kendaraan berat melebihi tonase 8 ton tetap melintas bebas, pelanggaran rambu operasional jam sibuk terus terjadi, dan kerusakan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujar Imam dalam suratnya.
Menurut Imam, permasalahan ini bukan hal baru. Ia menyebut kasus serupa sudah pernah dilaporkan sejak tahun 2023, bahkan sejak 2012 sudah beberapa kali mendapatkan protes dari warga setempat dengan aksi blokade jalan.
Merujuk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 44, Imam menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan tanggapan atas pengaduan.
Ia menilai, ketidakpastian atau pengabaian laporan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam tugas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Sidoarjo.
Melalui surat keberatan ini, Imam menuntut Kepala Dinas PU-BMSDA, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kasatlantas Polresta Sidoarjo untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai status laporannya, melakukan tindakan nyata di lapangan seperti operasi gabungan atau pemasangan rambu kelas jalan, serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar.
Imam memberikan ultimatum. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja ke depan tetap tidak ada respon atau tindakan nyata, ia mengancam akan meneruskan keluhan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur dan menyuarakan keluhan ini secara terbuka di kanal media publik/sosial.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?