![]() |
| Foto : Pelaku persetubuhan anak usia 16 tahun |
Pasuruan | JATIMSATUNEWS.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial MBS (21) telah diamankan petugas. Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka atas nama (MB), resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum,” ujar AKP. Adimas.
Kasus ini bermula saat keluarga korban, remaja perempuan berusia 16 tahun, mendapati korban mengeluh sakit di bagian punggung selama beberapa hari. Korban kemudian dibawa ke RS Asih Abyakta dan menjalani rawat inap selama tiga hari. Hasil pemeriksaan medis mengungkap bahwa korban tengah hamil tiga bulan.
Pihak keluarga merasa curiga. Kemudian menanyakan kepada korban siapa yang bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban mengaku bahwa pelaku adalah Muhammad Badrus Shobah, warga satu dusun. Saat dikonfirmasi oleh keluarga di rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 dirumahnya sendiri. Hasil visum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara serta kondisi korban yang tengah hamil tiga bulan. Hal ini memperkuat bukti tindakan pidana tersebut.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Adimas. (LW).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?