Banner Iklan

Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Berikan Edukasi Pentingnya SPP-IRT kepada Penjual Tape di Pasar Tradisional Blimbing Kota Malang

Anis Hidayatie
26 November 2025 | 11.00 WIB Last Updated 2025-11-26T04:01:06Z


 Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Berikan Edukasi Pentingnya SPP-IRT kepada Penjual Tape di Pasar Tradisional Blimbing Kota Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: 25 November – Lima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)—Melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai urgensi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada salah satu pelaku usaha pangan lokal, Bapak Hasan yang telah lama menjual tape di pasar tradisional. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam memberikan kontribusi nyata untuk penguatan kapasitas UMKM di sektor pangan.

Sosialisasi ini di latar belakangi oleh minimnya pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas dalam memproduksi dan memasarkan makanan olahan. Tape, sebagai salah satu produk pangan tradisional yang digemari masyarakat, memiliki potensi pasar yang besar. Namun tanpa izin SPP-IRT, produk tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.

Penjelasan Komprehensif tentang Fungsi SPP-IRT

Dalam sesi penyampaian materi, mahasiswa memaparkan bahwa SPP-IRT merupakan bukti legalitas yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan untuk menjamin bahwa produk pangan rumahan diproduksi secara higienis, aman, dan memenuhi standar kelayakan konsumsi. Sertifikasi ini bukan hanya sebagai formalitas perizinan, tetapi menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing pelaku usaha.

Mahasiswa juga menjelaskan secara rinci manfaat konkret yang dapat diperoleh pelaku UMKM ketika memiliki SPP-IRT, seperti kepercayaan konsumen yang meningkat, kemudahan memasukkan produk ke toko modern, serta peluang usaha yang lebih luas karena produk dianggap telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Pendampingan Pendaftaran Melalui Sistem OSS-RBA

Salah satu materi yang paling disorot dalam sosialisasi adalah tahapan pendaftaran izin melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach). Mahasiswa memberikan panduan langkah demi langkah mengenai:

* pembuatan akun OSS,

* pengisian data usaha,

* pemilihan jenis perizinan yang sesuai,

* kelengkapan dokumen seperti identitas pelaku usaha, alamat domisili, foto lokasi produksi, dan contoh label produk.

Penjelasan tersebut membantu Bapak Maksum memahami bahwa proses perizinan saat ini terintegrasi secara digital dan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dibandingkan beberapa tahun lalu.

Landasan Hukum yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Tim mahasiswa turut menjelaskan regulasi yang mengatur kewajiban SPP-IRT, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan,

Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT.

Melalui penjelasan tersebut, mahasiswa menekankan bahwa legalitas menjadi bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pelaku usaha untuk menyediakan produk yang aman dan berkualitas.

Antusiasme dan Respons Positif dari Pelaku Usaha

Dalam dialog santai namun informatif, Bapak Maksum mengungkapkan bahwa ia selama ini kebingungan terkait jalur pengurusan perizinan. Ia tidak mengetahui apakah harus mendatangi Dinas Kesehatan atau layanan perizinan terpadu. Seusai mendapat penjelasan dari mahasiswa, ia merasa lebih percaya diri untuk memulai proses pengajuan SPP-IRT.

“Saya merasa sangat terbantu. Selama ini saya benar-benar tidak paham alurnya. Setelah dijelaskan oleh adik-adik mahasiswa, saya jadi lebih mengerti apa saja yang harus saya siapkan,” ujar Bapak Maksum dengan penuh rasa lega.

Peran Mahasiswa sebagai Agen Pemberdayaan Masyarakat

Kelima mahasiswa berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan agar semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya legalitas usaha, terlebih di bidang produksi pangan. Mereka menegaskan bahwa keberadaan izin resmi seperti SPP-IRT tidak hanya meningkatkan kepercayaan pembeli, tetapi juga memberikan peluang usaha lebih besar bagi pelaku UMKM di pasar yang semakin kompetitif.

Lebih jauh, mereka melihat kegiatan ini sebagai wujud nyata peran mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat. Mahasiswa bidang hukum dinilai memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat memahami aspek legal yang seringkali dianggap rumit dan membingungkan.


Edi Wisnu Wahyu Admaja (2022-104)

Sevira May Cicilia (2022-190)

Fahra Virgin Tiffana D (2022-172)

Annisa Oktavianti (2022-180)

Sheila Amarta (2022-528)



Melalui kegiatan pengabdian ini, mahasiswa UMM mempertegas perannya sebagai agen perubahan, yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga terjun langsung memberi dampak nyata bagi perkembangan UMKM. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih kuat antara universitas, pelaku UMKM, dan pemerintah dalam mewujudkan industri pangan yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Berikan Edukasi Pentingnya SPP-IRT kepada Penjual Tape di Pasar Tradisional Blimbing Kota Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now