Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Desak Percepatan Regulasi Perlindungan Asisten Rumah Tangga

Admin JSN
30 November 2025 | 19.36 WIB Last Updated 2025-11-30T12:36:48Z
Anggota DPD RI, Lia Istifhama mendesak regulasi perlindungan kepada asisten rumah tangga (ART/PRT)./dok. Lia Istifhama Center

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI Komisi III, Lia Istifhama mendesak percepatan regulasi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada Asisten Rumah Tangga (ART) di Indonesia.

Permintaan ini diungkap Lia Istifhama ketika melihat adanya peningkatan jumlah ART yang bekerja tanpa payung hukum yang memadai hingga saat ini.

Merujuk pada survei ILO dan Universitas Indonesia (UI), jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT/ART) di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Jumlah ini tertinggi di dunia, melampaui India (3,8 juta) dan Filipina (2,6 juta).

"Ini ironi besar. PRT adalah kelompok pekerja dengan jumlah sangat besar, tetapi justru memiliki tingkat perlindungan paling rendah. Negara wajib hadir," tutur Senator Lia, Minggu (30/11) di Surabaya.

Terdapat 84 persen ART adalah perempuan dan 14 persen merupakan anak di bawah usia yang seharusnya masih bersekolah. Kondisi ini menempatkan mereka pada risiko eksploitasi, termasuk perdagangan orang (human trafficking).

Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menilai ketiadaan regulasi khusus membuat pekerja domestik rentan menghadapi jam kerja berlebihan, tidak memiliki hari libur, tidak memperoleh jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan, hingga mengalami kekerasan fisik dan psikis hingga permasalahan ekonomi.

"PRT bekerja dalam ruang privat. Potensi kekerasan dan eksploitasi tinggi dan sering tidak terlihat oleh publik. Karena itu perlu aturan jelas, termasuk pembatasan usia minimal agar anak-anak tidak lagi terjebak menjadi pekerja domestik," beber senator yang juga merupakan keponakan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Lia Istifhama yang menjadi Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai versi ARCI 2025 ini mendorong adanya regulasi perlindungan PRT yang komplet.

Pertama, harus memuat pembatasan usia.
Kedua, jam kerja manusiawi.
Ketiga, hak hari libur.
Keempat, perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan.

"ART harus diperlakukan layaknya pekerja formal. Tidak boleh lagi dianggap sebagai ‘pengangguran’ atau pekerjaan informal yang tidak diakui negara," imbuhnya.

Ning Lia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan gratis di Balai Latihan Kerja (BLK), selain menyoroti aspek perlindungan hukum.

Pelatihan yang dimaksud Lia mencakup aspek pendidikan berbasis perlindungan seperti kesadaran hukum, hak pekerja, keselamatan kerja, dan mekanisme pengaduan.

"Jika negara memberi pelatihan dan perlindungan, posisi tawar ART akan meningkat dan risiko kekerasan menurun. Pekerja juga lebih terampil sehingga menguntungkan pemberi kerja," jelasnya.

Menurut peraih penghargaan di detikJatim Awards 2025 ini, akar persoalan kerentanan PRT karena tidak adanya pengakuan penuh dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa sudah saatnya negara mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak. "Mereka bukan sekadar ‘pembantu’, tetapi bagian dari angkatan kerja yang berperan besar menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga," tegas Senator Lia. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Desak Percepatan Regulasi Perlindungan Asisten Rumah Tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now