Banner Iklan

Pemprov Kalsel Perkuat Hilirisasi Produk Hutan Bukan Kayu, KTH Didorong Jadi Garda Terdepan "Revolusi Hijau"

Admin JSN
30 November 2025 | 19.59 WIB Last Updated 2025-11-30T12:59:55Z
Pemprov Kalsel Perkuat Hilirisasi Produk Hutan Bukan Kayu, KTH Didorong Jadi Garda Terdepan "Revolusi Hijau"

KALIMANTAN SELATAN | JATIMSATINEWS.COM : Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mempertegas komitmennya dalam perbaikan tata kelola hutan dengan mengoptimalkan peran Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai ujung tombak pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau. Dinas Kehutanan setempat kini tidak hanya fokus pada penanaman pohon, tetapi juga memastikan KTH mendapatkan kepastian tenurial melalui akses legal pengelolaan kawasan hutan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis daerah untuk mengubah status lahan kritis menjadi lahan produktif dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif, sesuai amanat regulasi daerah yang mewajibkan kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat dalam rehabilitasi hutan.

Kegiatan Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, melibatkan mahasiswa yang ditempatkan di instansi terkait pertanian dan kehutanan seperti Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Melalui MSIB, mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung dalam pengembangan pertanian dan pelestarian sumber daya alam serta berkesempatan terlibat dalam program swasembada pangan. Keterkaitan MSIB dengan kebijakan mengenai Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah adanya fokus pada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan yang diorganisasikan dalam KTH, di mana MSIB mendukung penguatan kompetensi dan kapasitas kelompok ini dalam mengelola sumber daya hutan secara produktif dan berkelanjutan, sehingga sejalan dengan kebijakan pembangunan bidang kehutanan di Kalimantan yang mengedepankan pengelolaan hutan rakyat dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Di sisi ekonomi, penguatan KTH ini diselaraskan dengan kebijakan nasional mengenai Perhutanan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 9 Tahun 2021. Berdasarkan payung hukum ini, Pemprov Kalsel memfasilitasi KTH untuk mengembangkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan—seperti madu kelulut dan sasirangan pewarna alam—agar masyarakat memiliki alternatif pendapatan tanpa harus menebang kayu. Dukungan kebijakan ini diperkuat dengan alokasi anggaran daerah untuk pendampingan teknis dan bantuan alat produksi, memastikan bahwa izin pengelolaan yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sekitar kawasan hutan.

Keberadaan payung hukum yang jelas, mulai dari Perda Revolusi Hijau hingga SK Perhutanan Sosial, dinilai berhasil menciptakan rasa aman bagi para petani hutan dalam berinvestasi menjaga lingkungan mereka. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, KTH di Kalimantan Selatan kini bertransformasi menjadi mitra strategis pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan publik yang integratif ini membuktikan bahwa perlindungan ekologi dan kesejahteraan ekonomi dapat berjalan beriringan ketika didukung oleh regulasi yang tepat dan pengawasan yang konsisten.

Penulis : Aulia Anggi Lestari Saragih


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Kalsel Perkuat Hilirisasi Produk Hutan Bukan Kayu, KTH Didorong Jadi Garda Terdepan "Revolusi Hijau"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now