Banner Iklan

Yai Mim Sebut Sahara Keterlaluan, Jalani Dua Agenda Pemeriksaan di Polresta Malang

Anis Hidayatie
20 Oktober 2025 | 12.04 WIB Last Updated 2025-10-20T12:06:33Z

 

Yai Mim Jalani Dua Agenda Pemeriksaan di Polresta Malang: Pelapor Kasus Persekusi dan Klarifikasi Dugaan Fitnah, Yai Mim (peci hitam), Nyai Rosidah (hijab), Nukman (kaos abu putra Yai Mim), Pengacara Agustian Siagian (Jas Hitam).

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:  Mapolresta Mapolresta Malang Kota siang, Rabu (2225), tampak lebih ramai dari biasanya. Sosok ulama karismatik asal Kota Malang, KH Muhammad Muslimin, atau yang akrab disapa Yai Mim, hadir memenuhi dua agenda pemeriksaan berbeda yang diselenggarakan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Agenda pertama berlangsung pukul 10.00 WIB, Yai Mim hadir sebagai pelapor dalam kasus dugaan persekusi yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu. Sementara agenda kedua diselenggarakan pukul 13.00 WIB, berupa undangan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh  Nurul Sahara.

Pengacara Agustian Siagian, SH, yang mendampingi Yai Mim sejak pagi, menjelaskan bahwa kedua agenda tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang saling berkaitan.

 “Agenda hari ini ada dua. Pertama, pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan persekusi yang sudah kami masukkan beberapa waktu lalu. Lalu, yang kedua, jam satu siang nanti, kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan dari Saudari Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik,” terang Agustian kepada awak media di halaman Mapolresta Malang.

Ia menambahkan laporan persekusi, mencakup tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dialami oleh Yai Mim.

"Ada beberapa orang yang terlibat. Ada yang menendang, mengancam, bahkan menyerang secara verbal. Semua nama-nama sudah kami sebutkan dalam laporan sebelumnya. Hari ini, Yai Mim dimintai keterangan sebagai pelapor. Dari catatan beberapa orang tapi bisa berkembang," ungkapnya.

Sementara itu Yai Mim yang tampak tenang dan bersahaja, sempat memberikan pernyataan singkat sebelum masuk ruang pemeriksaan. Ia menilai tuduhan yang ditujukan kepadanya sangat tidak berdasar dan mencederai kehormatan dirinya serta keluarganya.

 “Menurut saya, Mbak Sahara itu keterlaluan. Wong saya ini penghafal Al-Qur'an, dikatakan pencabul,  'dugong', istri saya disebut sebagai lont*. Nanti akan tahu sendiri dampaknya. Biar hukum yang bicara,” tegas Yai Mim sambil menunjuk ke arah kuasa hukumnya, Agustian Siagian.

Berdasarkan surat resmi Polresta Malang Kota bernomor B/3041/X/RES.1.14./2025/Satreskrim, Yai Mim diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan Sahara yang menudingnya melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sisi lain, surat bernomor B/3037/X/RES.1.14./2025/Satreskrim juga menunjukkan agenda pemeriksaan terhadap pihak lain, Heru Jatmiko, terkait laporan yang sama dan beririsan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Yai Mim masih berlangsung di ruang Unit I Satreskrim Polresta Malang Kota. Sejumlah simpatisan tampak hadir memberikan dukungan moral di luar ruang penyidikan. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Yai Mim Sebut Sahara Keterlaluan, Jalani Dua Agenda Pemeriksaan di Polresta Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now