Banner Iklan

Soal PPPK, Senator DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Pemprov Jatim

Anis Hidayatie
26 Oktober 2025 | 17.06 WIB Last Updated 2025-10-26T12:31:18Z


 Soal PPPK Senator DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Pemprov Jatim

SURABAYA| JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus membuka ruang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengembangkan karier. Langkah ini diapresiasi oleh Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang menilai Pemprov Jatim berhasil menerapkan prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian.

Bukti nyata keberhasilan tersebut terlihat dari tiga PPPK guru yang berhasil menduduki jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemprov Jatim. Mereka adalah Wuri Kusuma Wardhany, S.Pd., Kepala SDLB Negeri Badean, Kabupaten Bondowoso, Priyo Arif Wibowo, S.Kom., S.Pd., Kepala SLB Negeri Banyuates, Kabupaten Sampang dan Pipit Suparlin, S.Pd., Kepala SLBN Banyuwangi

Menurut Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama, peluang karier PPPK kini semakin terbuka lebar seiring dengan diterapkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, yang menegaskan bahwa pengembangan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov Jatim benar-benar menerapkan prinsip meritokrasi. Baik ASN dari PNS maupun PPPK diberi kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kompetensi dan dedikasinya,” ujar Ning Lia, Minggu (26/10).

Putri NU Jatim KH Maskur Hasyim itu menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam manajemen talenta ASN, yang memungkinkan PPPK berkompetisi secara setara dengan ASN lainnya, termasuk menduduki jabatan fungsional maupun struktural seperti kepala sekolah.

Kandidat talenta dapat berasal dari ASN internal maupun eksternal instansi, termasuk Calon PNS dan PPPK. “Capaian ini menjadi sinyal positif bahwa PPPK tidak lagi stagnan di satu posisi, tetapi dapat menunjukkan kinerja dan prestasi hingga menduduki jabatan strategis,” tutur Lia, yang juga dikenal sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai di Jatim versi ARCI.

Senator Asli Jatim itu juga menekankan pentingnya adanya kepastian jenjang karier PPPK, termasuk kesempatan menduduki jabatan struktural dan pengelola keuangan. Ia juga mendorong adanya program peningkatan kompetensi dan beasiswa pendidikan bagi PPPK berprestasi, serta penyetaraan kesejahteraan agar setara dengan PNS.

“PPPK adalah bagian dari ASN yang bekerja, berkarya, dan berkontribusi nyata untuk pelayanan publik. Maka mereka juga berhak mendapat jaminan karier, kompetensi, dan kesejahteraan yang adil,” tegasnya.

Senator Cantik itu menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kesetaraan karier dan kesejahteraan PPPK, agar seluruh ASN  baik PNS maupun PPPK berkontribusi optimal tanpa ada perbedaan perlakuan.

“Harapan kita bersama, setiap ASN di Jawa Timur bisa berkembang sesuai kemampuan dan mendapat hak yang adil. Karena kesejahteraan aparatur adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, menyampaikan sebagian besar PPPK yang diangkat pada formasi tahun 2021–2023 masih menempati jabatan fungsional. Kondisi tersebut membuat ruang pengembangan karier belum sepenuhnya optimal.


“Dalam praktiknya, PPPK belum bisa mengisi jabatan pengelola keuangan yang dibutuhkan hampir di semua instansi pemerintah. Bahkan posisi jabatan mereka cenderung permanen sampai batas usia pensiun,” jelasnya.


Berdasarkan data Pemprov Jatim, terdapat 816 PPPK yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada periode 2025–2031.


Dari sisi kesejahteraan, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim telah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen dari gaji pokok, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK teknis.


Namun, bagi PPPK di sektor kesehatan (nakes), masih terdapat kesenjangan pendapatan di antara instansi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Hal ini disebabkan perhitungan TPP didasarkan pada pendapatan unit layanan atau jasa pelayanan masing-masing BLUD.


Selain itu, PPPK juga telah mendapatkan berbagai jaminan sosial, antara lain Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua (bekerja sama dengan PT Taspen Persero)


Meski begitu, PPPK belum mendapatkan jaminan pensiun, karena belum ada dasar hukum yang mengatur pemberiannya. “Ke depan, regulasi terkait jaminan pensiun bagi PPPK perlu diperjuangkan agar status kesejahteraan mereka semakin kuat dan setara dengan ASN lainnya,” kata Indah Wahyuni yang akrab disapa Yuyun.  (*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal PPPK, Senator DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Pemprov Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now