![]() |
Mansyur Arifin, JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil pada KPPN Malang./dokumentasi pribadi |
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Mengelola uang negara adalah amanah besar, oleh karena itu Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan menjadi benteng pertahanan baru yang memastikan kompetensi, profesionalisme, dan integritas setiap individu yang memegang kendali atas dana rakyat.
Program ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan alat kendali internal penting untuk meminimalkan risiko penyimpangan dan mencapai pengelolaan APBN yang lebih akuntabel dan efektif.
Pernahkah Anda membayangkan seberapa besar tanggung jawab seorang bendahara di instansi pemerintah? Selain mengelola uang negara, mereka mengatur aliran kas dan memastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan.
Kesalahan kecil dari pejabat perbendaharaan bisa berdampak besar pada akuntabilitas lembaga bahkan keuangan negara. Hingga triwulan III tahun 2025, total dana APBN yang dikelola oleh 162 Satuan Kerja di lingkup KPPN Malang mencapai Rp.15,077 triliun, menjadikannya salah satu klaster pengelolaan terbesar di Jawa Timur.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan pentingnya sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan—yaitu Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019.
Bendahara wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara (BNT) sejak 2020, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib memiliki sertifikat kompetensi PNT dan SNT paling lambat 31 Desember 2025.
Sertifikasi pejabat perbendaharaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan alat pengendalian internal yang memastikan setiap pejabat memahami tanggung jawab serta risiko yang mereka emban.
Tiga Jenis Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan
Melalui kebijakan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan tiga jenis sertifikasi untuk menguji kompetensi pejabat perbendaharaan:
BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi)
PNT (PPK Negara Tersertifikasi); dan
SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi)
Mulai 1 Januari 2026, seluruh pejabat perbendaharaan wajib memiliki sertifikasi sesuai perannya. Ini bukan sekadar aturan baru, tetapi langkah besar dalam penguatan tata kelola keuangan negara. Sertifikasi menguji kemampuan teknis, pemahaman regulasi, hingga integritas dalam mengelola APBN.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pejabat perbendaharaan memiliki kompetensi yang memadai untuk pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan efektif.
Misalnya, bendahara wajib memahami PMK 62 TAHUN 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, mulai dari pengelolaan uang persediaan hingga pertanggungjawaban.
PPK harus paham pengadaan dan kontrak, sementara PPSPM memastikan dokumen pembayaran sah dan layak dibayarkan. Ketiganya adalah garda depan pengamanan uang negara.
Menjawab Tantangan Baru APBN di Lingkup KPPN Malang
APBN 2025 menghadapi tantangan besar: menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global, sambil memastikan belanja tetap efisien dan tepat sasaran.
Pemerintah terus mendorong belanja berkualitas (spending better) — cepat, akurat, dan transparan. Dalam konteks KPPN Malang, sertifikasi pejabat perbendaharaan menjadi kunci.
Karena pengelolaan APBN bukan hanya soal realisasi, tetapi juga soal kepatuhan dan akuntabilitas. Bayangkan jika bendahara tidak memahami batas kewenangan, atau PPK lalai terhadap risiko kontrak.
Kesalahan seperti itu bisa berdampak serius. Sertifikasi hadir sebagai "sabuk pengaman" yang memastikan setiap proses pengeluaran—mulai dari perencanaan hingga pembayaran—dilaksanakan oleh pejabat yang benar-benar kompeten.
Saat ini, KPPN Malang mencatat masih ada sekitar 28 PPK dari 172 PPK aktif dan 9 pejabat PPSPM dari 139 PPSPM aktif yang belum tersertifikasi (PNT dan SNT) dari total Satker yang ada.
Angka ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme harus dipercepat untuk meminimalkan risiko penyimpangan dan penolakan dokumen pembayaran.
Dari Kepatuhan Menuju Profesionalisme: Proses Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan
Sejak diwajibkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, sertifikasi BNT telah menghasilkan banyak bendahara yang lebih kompeten dan percaya diri. Khusus di lingkup KPPN Malang, per 30 September 2025, tercatat 191 dari 195 bendahara telah berhasil meraih BNT.
Kini, waktunya mengembangkan profesionalisme tersebut ke PPK dan PPSPM, agar seluruh pejabat kunci di satuan kerja memiliki standar kompetensi yang sama.
Sertifikasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cermin profesionalisme ASN. Di era transparansi, publik menuntut aparatur yang tidak hanya jujur, tetapi juga terampil dan paham aturan.
Proses sertifikasi pejabat perbendaharaan ini umumnya dimulai dengan pendaftaran peserta melalui Sistem Informasi Penilaian Kompetensi (Simaspaten), sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dilanjutkan dengan pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan secara berjenjang—dimulai dari Admin Satuan Kerja (Satker), pengiriman usulan ke KPPN, hingga verifikasi akhir oleh unit otoritas yang lebih tinggi.
Setelah semua tahapan administratif selesai dan disetujui, peserta wajib mengikuti ujian sertifikasi yang hasilnya akan menentukan kelayakan mereka untuk memegang jabatan perbendaharaan.
Uang Negara, Amanah Bersama
Pengelolaan APBN adalah kerja besar yang membutuhkan kompetensi dan integritas. Dengan sertifikasi, negara memastikan bahwa setiap pejabat yang memegang kendali atas uang rakyat telah diuji dan siap menjalankan tugasnya secara profesional.
Sertifikasi pejabat perbendaharaan bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang dalam penguatan tata kelola fiskal dan akuntabilitas publik. Karena pada akhirnya, uang negara adalah amanah bersama yang hanya bisa dijaga oleh mereka yang kompeten dan berintegritas. Ditulis: Mansyur Arifin, JF Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil pada KPPN Malang.
Editor: YAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?