Banner Iklan

Kejari Kota Malang Tahan Kartika Samsuadi, Diduga Rugikan Negara 2,1 Miliar dari Aset Jalan Dieng

Anis Hidayatie
16 Oktober 2025 | 21.02 WIB Last Updated 2025-10-16T15:10:04Z


Kejari Kota Malang Tetapkan Kartika Samsuadi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Aset Tanah di Jalan Dieng

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Kartika Samsuadi, S.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, yang berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/10/2025), pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Ruang Pidsus Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5, Kota Malang. Proses penyidikan dan penahanan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Kartika Samsuadi, perempuan berusia 65 tahun kelahiran Malang, diketahui berdomisili di Klampis Semolo Timur V/II, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ia berlatar pendidikan Magister Hukum (S2) dan selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga.

Berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Kota Malang memiliki aset berupa tanah seluas 513 meter persegi yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sejak tahun 1950. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Dieng Nomor 18, dan tercatat dalam Kartu Inventaris Aset Tetap 1.3.1 Tanah dengan kode barang 1.3.1.01.02.02.002 dan register 5519.

Sejak lama, tanah tersebut digunakan melalui izin pemakaian yang diberikan secara terbatas oleh Pemerintah Kota Malang. Kartika Samsuadi tercatat sebagai pemegang izin berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor 188.451/315/35.73.112/2014 tertanggal 6 Oktober 2014. Izin tersebut berlaku selama 5 tahun dan hanya untuk keperluan tempat tinggal pribadi, serta tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Wali Kota.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa sejak tahun 2011, tersangka justru menyewakan tanah tersebut kepada pihak ketiga, yaitu pengelola restoran Saboten Shokudo, untuk kegiatan usaha komersial. Perjanjian sewa itu terus diperpanjang hingga Agustus 2025, tanpa izin dari Pemerintah Kota Malang.

Dalam kurun waktu tersebut, Kartika Samsuadi menerima total pembayaran sewa sebesar Rp 2,32 miliar, sementara kewajiban retribusi yang disetorkannya kepada Pemkot Malang hanya Rp 170,8 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus dari Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025, diketahui terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Pihak penyidik menyebut, tindakan Kartika Samsuadi jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam tiga keputusan resmi Pemerintah Kota Malang, yakni:

  1. Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor 030.1/21/35.73.305/2009;
  2. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor 188.451/315/35.73.112/2014;
  3. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor 188.451/62/35.73.112/2020.

Ketiga keputusan itu menegaskan bahwa izin pemakaian tanah bersifat pribadi, tidak dapat dialihkan, dan semata-mata untuk pemanfaatan sesuai izin. Namun, tersangka dengan sadar melanggar aturan tersebut untuk kepentingan komersial pribadi.

Usai penetapan tersangka, penyidik Kejari Kota Malang langsung melakukan penahanan terhadap Kartika Samsuadi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum atas penyalahgunaan aset milik daerah.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan pengelolaan aset negara dan daerah. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi, apalagi hingga menimbulkan kerugian keuangan daerah,” tegas pejabat Kejari Malang yang memimpin penyidikan.

Proses penyidikan dipastikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selama kegiatan penyidikan dan penahanan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan terkendali.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kota Malang Tahan Kartika Samsuadi, Diduga Rugikan Negara 2,1 Miliar dari Aset Jalan Dieng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now