Banner Iklan

Gugatan Rp1 Perak: Teriakan Keadilan 1.900 Eks Karyawan Leces ke Menteri Keuangan

Anis Hidayatie
21 Oktober 2025 | 18.36 WIB Last Updated 2025-10-21T11:36:48Z

 

Eko Novriansyah Putra, S.H. dari Kantor Hukum ENP & Rekan


Jakarta,  JATIMSATUNEWS.COM

Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) resmi menggugat Menteri Keuangan RI, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregister dengan Nomor Perkara 761/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Yang unik sekaligus mengharukan, mereka hanya menuntut kompensasi moral sebesar Rp1 per orang — total hanya Rp1.900. Tapi angka kecil ini menyimpan makna besar: simbol luka, cinta, dan jeritan keadilan yang sudah dipendam selama lebih dari satu dekade.

PT Kertas Leces dulunya adalah pabrik kertas milik negara terbesar di Asia Tenggara. Namun pada 2018, perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya, dan diperkuat Mahkamah Agung pada 2019. Ini adalah kasus BUMN pertama di Indonesia yang dinyatakan pailit.

Pasca putusan, ditemukan 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektar senilai sekitar Rp700 miliar sebagai bagian dari boedel (aset) pailit. Tapi hingga kini, sertifikat tersebut masih tertahan di Kementerian Keuangan, menghambat proses lelang dan pelunasan hak-hak para buruh.
Akibatnya, Rp145,9 miliar hak normatif 1.900 karyawan — mulai dari gaji tertunda hingga pesangon — tak kunjung dibayarkan.

Selama lebih dari 13 tahun penantian, 312 eks-karyawan meninggal dunia sebelum menerima hak mereka. Banyak yang jatuh miskin, anak-anak mereka putus sekolah, rumah tangga hancur karena tekanan ekonomi.

“Kami sudah menunggu lebih dari satu dekade. Teman-teman kami satu per satu meninggal tanpa pernah melihat haknya dibayar. Anak saya pun terpaksa berhenti sekolah,” ujar Asmawi, salah satu penggugat yang pernah bekerja di Leces selama puluhan tahun.

Melalui kuasa hukum Eko Novriansyah Putra, S.H. dari Kantor Hukum ENP & Rekan, gugatan ini memohon agar Majelis Hakim, Menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan 14 sertifikat tanah kepada Tim Kurator, Meminta negara menyalurkan dana talangan sebesar Rp145,9 miliar untuk melunasi hak para eks-karyawan, Memberikan kompensasi simbolik sebesar Rp1 per orang sebagai pengakuan moral, Meminta permintaan maaf terbuka di media nasional selama tiga hari berturut-turut, dan Membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Eko Novriansyah, yang mendampingi kasus ini selama hampir 10 tahun secara pro bono, menegaskan:
“Gugatan ini bukan soal memperkaya siapa pun. Ini tentang tanggung jawab negara kepada rakyatnya sendiri. Nilai gugatan kami hanya Rp1 perak per orang, tapi nilainya lebih besar dari uang — ini tentang keadilan yang sudah terlalu lama tertunda.”

Para buruh menaruh harapan besar kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru menjabat di era Presiden Prabowo Subianto. Mereka percaya, satu keputusan politik — yakni penyerahan sertifikat — bisa menjadi titik balik.
“Kami percaya pada niat baik Pak Purbaya. Di tangan beliau, luka 13 tahun ini bisa ditutup dengan terhormat,” ujar Eko.


Dalam sejarah hukum Indonesia, kasus ini menjadi preseden langka: rakyat — buruh dari BUMN — terpaksa menggugat negara hanya untuk mendapatkan hak dasarnya. Mereka bukan melawan perusahaan asing, tapi institusi milik sendiri yang dulu mereka banggakan.

Permintaan kompensasi hanya sebesar Rp1 per orang dimaknai sebagai simbol. Bukan nilai uang yang dikejar, tapi pengakuan bahwa negara pernah abai terhadap mereka.

“Rp1.900 itu bukan sekadar angka — itu simbol cinta yang terluka. Kami menggugat, karena kami masih peduli,” ujar salah satu eks-karyawan.


Gugatan ini bukan permusuhan. Ini adalah tanda cinta yang kecewa, sekaligus ajakan pada negara untuk hadir — tidak hanya sebagai penguasa, tapi sebagai pelindung warganya.

Eks-karyawan Leces berharap, pada masa pemerintahan baru ini, mereka bisa menutup lembar panjang penantian dengan kepastian hukum yang adil dan bermartabat.HM

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan Rp1 Perak: Teriakan Keadilan 1.900 Eks Karyawan Leces ke Menteri Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now