Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Tegas Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten

Anis Hidayatie
20 Oktober 2025 | 05.48 WIB Last Updated 2025-10-19T22:48:30Z

 

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, 

Dr. Lia Istifhama


JAKARTA SELATAN | JATIMSATUNEWS.COM – 

Kasus tragis meninggalnya seorang terapis berusia 14 tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang kembali mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur.

Korban yang diketahui berinisial RTA, masih duduk di bangku SMP, diduga meninggal saat berusaha melarikan diri dari tempat kerjanya di sebuah spa dewasa setelah mendapat ancaman denda sebesar Rp50 juta jika mengundurkan diri. Fakta lain yang mencuat, korban menggunakan KTP milik kerabatnya untuk melamar pekerjaan tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kejadian di Delta Spa Pejaten. Fakta bahwa korban masih berusia 14 tahun dan diduga melarikan diri karena ancaman denda besar menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan,” tegas Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, Minggu (19/10/2025).

Ning Lia mempertanyakan alasan pihak spa yang mengaku tidak mengetahui usia sebenarnya korban. Menurutnya, klaim tersebut sulit diterima mengingat perbedaan karakter dan postur anak usia 14 tahun yang jelas berbeda dengan orang dewasa.

“Mereka mengklaim mengira korban berusia 24 tahun. Tapi bagaimana mungkin? Anak usia 14 tahun, seberapa pun matangnya penampilannya, tetap terlihat sebagai anak-anak. Saya curiga ini ketidaktahuan yang disengaja agar bisnis mereka tetap berjalan,” ujarnya.

Senator terpopuler dan paling disukai di Jawa Timur versi ARCI itu juga menyoroti fenomena kasus yang sempat viral di awal Oktober, namun kemudian menghilang dari perhatian publik, lalu kembali ramai di pertengahan bulan ini.

“Kasus ini seharusnya menjadi perhatian nasional. Kenapa bisa sempat tenggelam? Padahal ini adalah pelanggaran berat terhadap anak dan pelanggaran HAM nyata,” tegasnya.

Ning Lia menilai kasus ini tidak hanya soal eksploitasi anak di bawah umur, tapi juga pelanggaran HAM berat terhadap pekerja. Ia mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan pelaku dihukum setimpal.

“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Jangan ada toleransi bagi pelaku eksploitasi anak. Ini pelanggaran HAM yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Lebih jauh, Ning Lia menegaskan banyak tempat usaha serupa rentan melakukan pelanggaran HAM, terutama terhadap pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan layak.

 Ia mencontohkan kasus pemotongan gaji, pengambilan sertifikat karyawan, hingga lembur tanpa upah sebagai bukti lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan.

Sebagai anggota DPD RI, Lia Istifhama berharap pemerintah memperkuat pengawasan dan regulasi dunia usaha, khususnya di sektor jasa yang rawan eksploitasi.

“Kasus Pejaten harus menjadi pelajaran besar. Pemerintah wajib memperketat izin usaha, menegakkan aturan ketenagakerjaan, dan melindungi anak-anak dari jebakan pekerjaan tidak manusiawi,” pungkasnya.MH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Tegas Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now