Banner Iklan

Diseminasi Mitigasi Kekerasan Seksual Berbasis Media Sosial (cyber) di Yayasan Pendidikan Sunan Kalijaga Kota Malang

M. Kholilur Rohman
31 Oktober 2025 | 07.29 WIB Last Updated 2025-10-31T00:29:55Z

 

Foto: Pemaparan ketua pelaksana (Mudir Ma'had UIN Malang)

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Malang menyelenggarakan program pengabdian masyarakat dalam Qaryah Thayyibah 2025 berupa “Diseminasi Mitigasi Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Media Sosial (Cyber)” pada 6–7 Oktober 2025 di Masjid Sunan Kalijaga, pukul 07.30–12.00 WIB. Kegiatan yang menargetkan ekosistem sekolah di bawah Yayasan Pendidikan Sunan Kalijaga pada jenjang MTs dan MI.

Rangkaian utama dipilih dalam format Forum Group Discussion (FGD), sesi diseminasi, dan pendampingan teknis di lapangan. Ketua pelaksana kegiatan adalah Dr. Ahmad Izzuddin, M.HI., yang memastikan integrasi antara materi pencegahan, standar operasional, dan kebutuhan praktis satuan pendidikan. Penyelenggara menegaskan bahwa model pelaksanaan bersandar pada pendekatan kelembagaan agar upaya pencegahan berjalan sistematis dan berkelanjutan.

"Agenda ini menjadi sangat penting untuk menjaga dan mengantisipasi generasi masa depan agar tidak terjangkit konten-konten negatif. Tentunya proses mitigai ini perlu dilaksanakan secara profesional," ujarnya.

Struktur agenda dirancang untuk memperkuat literasi risiko digital, keterampilan respons awal, dan tata kelola pelaporan internal di lingkungan sekolah. Sesi materi utama disampaikan oleh narasumber M. Miftahul Huda, M.Kom., yang menekankan pengenalan modus kekerasan seksual online, phishing, cyberbullying, paparan konten tidak pantas, serta praktik judi online.

Materi meliputi pengaturan privasi, verifikasi dua langkah, dan praktik blocking–reporting pada platform populer. Pesan kunci “pause–think–post” diperkenalkan sebagai mekanisme penahan impuls sebelum mengunggah konten. Keseluruhan pesan praktik kemudian ditautkan dengan alur pelaporan internal sekolah agar mudah dijalankan oleh guru, wali kelas, Bimbingan dan Konseling (BK), dan orang tua.

Partisipasi kegiatan terbagi dua hari dengan sasaran yang berbeda dan alur yang serupa. Pada hari pertama, segmen peserta berasal dari MTs Sunan Kalijaga dengan 124 siswa dan 3 guru pendamping, sedangkan hari kedua diikuti siswa MI sebanyak 66 orang dengan 3 guru pendamping.

Setiap hari diawali penguncian isu melalui FGD singkat, dilanjutkan diseminasi materi inti, dan diakhiri klinik pendampingan teknis. Klinik memberikan peragaan langsung pengaturan fitur keamanan dan simulasi respons awal lima langkah: menolak, tidak membalas, menyimpan bukti, memblokir serta melaporkan di platform, dan melapor melalui jalur internal sekolah. Mekanisme tersebut diposisikan sebagai standar minimal untuk memastikan pertolongan dini berjalan cepat, rapi, dan terdokumentasi.

Hasil rekap juga memperlihatkan tidak adanya laporan akses terhadap pinjaman online dan judi online, meskipun paparan tak disengaja terhadap konten tidak pantas masih ditemukan pada tingkat tertentu. Tujuan bermedia sosial didominasi informasi/berita, hiburan, dan belajar, yang mengindikasikan peluang pengemasan materi literasi dalam format video singkat. Pemetaan ini menjadi dasar penentuan kanal diseminasi dan bentuk pesan yang relevan untuk kebiasaan digital siswa.

Pelaksanaan program menghasilkan serangkaian keluaran operasional bagi sekolah untuk ditindaklanjuti. Tim merumuskan draf Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan, buku saku versi MI dan MTs, serta rancangan indikator monitoring sederhana untuk pelaporan internal. Jalur pelaporan siswa–guru/wali kelas–BK–pimpinan sekolah disusun ulang agar lebih ringkas dan berorientasi pada keselamatan peserta didik.

Sekolah juga diarahkan memperkuat kapasitas BK melalui sesi klinik berkala, termasuk dokumentasi aman bukti digital dan keputusan rujukan bila dibutuhkan. Rangkaian tindak lanjut ini diletakkan dalam kerangka peningkatan mutu ekosistem aman digital di satuan pendidikan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diseminasi Mitigasi Kekerasan Seksual Berbasis Media Sosial (cyber) di Yayasan Pendidikan Sunan Kalijaga Kota Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now