MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah melakukan proses penilaian terhadap 23 pejabat eselon II sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi. Langkah menuai kritik tajam dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, SH., MH. Ia melihat transparansi dan objektivitas proses tersebut.
Penilaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini, menurut Pemkab, bertujuan untuk menilai kompetensi serta kesesuaian jabatan para pejabat sebelum dilakukan rotasi atau pengobatan.
Dari 23 nama yang akan menjalani uji kompetensi, terdapat tiga mantan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah, yang memperkuat sinyal bahwa rotasi ini merupakan bagian dari langkah strategi untuk penataan ulang struktur organisasi.
Kebijakan ini disebut sebagai “manuver cerdas” oleh sebagian pihak.
Wiwid Tuhu menilai bahwa penilaian hanya akan bermakna jika dilakukan secara terbuka dan berdasarkan indikator yang jelas.
“Jika penilaian dilakukan secara transparan dan jelas ukuran serta tujuannya, maka itu baru layak disebut langkah yang memenuhi nilai pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Namun, ia juga ingin agar penilaian tidak dijadikan alat manipulasi untuk mencakup kepentingan tertentu.
“Tetapi jika ukuran penilaian tidak jelas dan cenderung subyektif, maka itu sejatinya bukanlah langkah cerdas, tetapi lebih tepat jika dinilai manipulatif untuk menutupi suatu kepentingan tertentu,” tegasnya.
Wiwid juga menyoroti permasalahan lama yang belum terselesaikan, seperti isu jual beli jabatan serta masih banyaknya jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), yang menurutnya mencerminkan kegagalan dalam sistem perencanaan kepegawaian.
“Perlu diingat, sampai saat ini isu jual beli jabatan belum terklarifikasi dengan baik. Menjadikan jargon cerdas langkah penataan kepegawaian seolah lucu. Apalagi di Kabupaten Malang masih sangat banyak jabatan yang diisi oleh PLT. Itu menunjukkan kegagalan sistem perencanaan kepegawaian karena tidak mampu mengkonstruksi kebutuhan pegawai dari masa ke masa,” tandasnya.
Pihaknya tetap mengapresiasi langkah penilaian, dengan catatan bahwa hasilnya harus disampaikan secara terbuka ke publik.
“Proses penilaiannya tetap kami apresiasi, meski kami juga menunggu transparansi hasilnya. Biar masyarakat ini tahu kualitas pejabat yang akan memberikan pelayanan,” ujarnya kepada JatimSatu News .
Dalam konteks hukum, pelaksanaan pemeliharaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur teknis pelaksanaan pemeliharaan jabatan struktural. Namun, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa praktik di daerah sering tidak ideal, dengan kecenderungan promosi yang didasarkan pada kepangkatan semata, bukan kompetensi.
Ke depan, kata Tuhu langkah ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan Pemkab Malang dalam mewujudkan kredibilitas yang profesional dan bebas dari intervensi kepentingan.
“Prinsipnya, Kabupaten Malang memerlukan pemerintahan yang bersih dan memenuhi ciri-ciri pemerintahan yang baik, bukan hanya pelayanan penutup tapi di dalamnya awut-awutan. Jangan lagi gagal memproyeksikan kebutuhan pegawai sampai-sampai begitu banyak posisi terisi PLT,” pungkas Wiwid.MH
Penilaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini, menurut Pemkab, bertujuan untuk menilai kompetensi serta kesesuaian jabatan para pejabat sebelum dilakukan rotasi atau pengobatan.
Dari 23 nama yang akan menjalani uji kompetensi, terdapat tiga mantan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah, yang memperkuat sinyal bahwa rotasi ini merupakan bagian dari langkah strategi untuk penataan ulang struktur organisasi.
Kebijakan ini disebut sebagai “manuver cerdas” oleh sebagian pihak.
Wiwid Tuhu menilai bahwa penilaian hanya akan bermakna jika dilakukan secara terbuka dan berdasarkan indikator yang jelas.
“Jika penilaian dilakukan secara transparan dan jelas ukuran serta tujuannya, maka itu baru layak disebut langkah yang memenuhi nilai pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Namun, ia juga ingin agar penilaian tidak dijadikan alat manipulasi untuk mencakup kepentingan tertentu.
“Tetapi jika ukuran penilaian tidak jelas dan cenderung subyektif, maka itu sejatinya bukanlah langkah cerdas, tetapi lebih tepat jika dinilai manipulatif untuk menutupi suatu kepentingan tertentu,” tegasnya.
Wiwid juga menyoroti permasalahan lama yang belum terselesaikan, seperti isu jual beli jabatan serta masih banyaknya jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), yang menurutnya mencerminkan kegagalan dalam sistem perencanaan kepegawaian.
“Perlu diingat, sampai saat ini isu jual beli jabatan belum terklarifikasi dengan baik. Menjadikan jargon cerdas langkah penataan kepegawaian seolah lucu. Apalagi di Kabupaten Malang masih sangat banyak jabatan yang diisi oleh PLT. Itu menunjukkan kegagalan sistem perencanaan kepegawaian karena tidak mampu mengkonstruksi kebutuhan pegawai dari masa ke masa,” tandasnya.
Pihaknya tetap mengapresiasi langkah penilaian, dengan catatan bahwa hasilnya harus disampaikan secara terbuka ke publik.
“Proses penilaiannya tetap kami apresiasi, meski kami juga menunggu transparansi hasilnya. Biar masyarakat ini tahu kualitas pejabat yang akan memberikan pelayanan,” ujarnya kepada JatimSatu News .
Dalam konteks hukum, pelaksanaan pemeliharaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur teknis pelaksanaan pemeliharaan jabatan struktural. Namun, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa praktik di daerah sering tidak ideal, dengan kecenderungan promosi yang didasarkan pada kepangkatan semata, bukan kompetensi.
Ke depan, kata Tuhu langkah ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan Pemkab Malang dalam mewujudkan kredibilitas yang profesional dan bebas dari intervensi kepentingan.
“Prinsipnya, Kabupaten Malang memerlukan pemerintahan yang bersih dan memenuhi ciri-ciri pemerintahan yang baik, bukan hanya pelayanan penutup tapi di dalamnya awut-awutan. Jangan lagi gagal memproyeksikan kebutuhan pegawai sampai-sampai begitu banyak posisi terisi PLT,” pungkas Wiwid.MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?