Wiwid Tuhu P., SH., MH., Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menjadi sorotan setelah menggelar assessment terhadap 23 pegawai untuk kepentingan rotasi jabatan struktural.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait jabatan-jabatan strategis mana saja yang akan diisi serta kualifikasi pejabat yang dibutuhkan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan keraguan publik terhadap arah kebijakan kepegawaian Pemkab Malang, terutama dalam konteks pembangunan sistem pemerintahan yang berbasis pelayanan publik.
Rencana Pemkab Malang yang disebut-sebut akan melanjutkan dengan kegiatan job fit dan evaluasi kinerja dinilai belum cukup transparan. Sejumlah kalangan menilai, tanpa indikator yang jelas dan akuntabel, proses ini berpotensi dimanfaatkan hanya untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Wiwid Tuhu P., SH., MH., Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, menegaskan bahwa apapun nama kegiatannya—baik assessment, job fit, atau lainnya—yang paling penting adalah adanya ukuran yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
“Apapun istilahnya, mau job fit atau assessment, yang penting adalah apakah pemerintah melakukan semua itu secara terukur dengan indikator penilaian yang jelas dan akuntabel atau tidak. Pemkab Malang harus mampu memberikan penjelasan yang rasional, baik kepada publik maupun kepada internal pegawai, mengenai tujuan dari penempatan pejabat tersebut,” ujar Wiwid kepada JatimsatuNews, Jumat (17/10).
Ia menambahkan, penempatan pejabat publik seharusnya didasarkan pada rekam jejak, kapabilitas, serta hasil evaluasi obyektif. "
Yang dibutuhkan di Kabupaten Malang adalah pelayan masyarakat, bukan pelayan kekuasaan. Pejabat yang mampu menyelesaikan persoalan, bukan yang sekadar loyal kepada penguasa," tegasnya.
Dikabarkan, beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Malang justru menyambut baik rencana mutasi besar-besaran tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Apalagi, menurut sejumlah pihak, Sekda mengetahui adanya sejumlah pejabat yang akan pensiun, sehingga perlu regenerasi pejabat yang “lebih tahan banting”.
Namun, Wiwid Tuhu mempertanyakan dasar dukungan DPRD tersebut. Ia menilai DPRD seharusnya berpihak kepada rakyat dengan terlebih dahulu memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai kebutuhan jabatan.
“Sekarang pertanyaannya, sudahkah DPRD mendapatkan informasi dari Pemkab terkait jabatan-jabatan mana yang butuh pegawai dengan kualifikasi tertentu? Kalau sudah, sampaikan ke publik. Kalau belum, wakili rakyat untuk bertanya ke Pemkab. Jangan asal dukung tanpa alasan rasional,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa bila sampai terjadi penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan DPRD tidak melakukan koreksi, maka bisa dianggap terjadi permufakatan jahat terhadap rakyat.
“Yang lucu, kalau proses assessment ini dianggap sebagai regenerasi atau penyegaran, tapi justru yang diikutkan banyak pegawai senior yang akan segera pensiun. Ini kan kontradiktif,” tambahnya.
Wiwid juga menyinggung soal isu sensitif yang hingga kini belum dijawab tuntas oleh Pemkab Malang: dugaan praktik jual beli jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Malang terkait hasil assessment, kriteria jabatan, maupun tindak lanjut dari proses rotasi yang direncanakan.
Publik dan berbagai elemen masyarakat menanti keterbukaan serta akuntabilitas dari seluruh proses ini.
Di tengah upaya reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik, arah kebijakan kepegawaian seyogianya menjadi contoh praktik pemerintahan yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.HM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?