Yai Mim Klarifikasi Tidak Dipecat UIN Malang, diunggah akun Mim dan Rose dini hari
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim, akhirnya angkat bicara terkait kabar yang beredar luas di media sosial. Yai Mim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dipecat oleh pihak kampus, melainkan memilih menonaktifkan diri sementara untuk fokus menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.
“Saya tidak dipecat. Saya hanya mengajukan mengundurkan diri sehingga dinonaktifkan sementara supaya bisa fokus menyelesaikan masalah,” tegas Yai Mim, dosen sekaligus kiai Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dalam wawancara langsung dengan JatimSatuNews via WhatsApp saat dirinya berada di Jakarta, Selasa 30/9/2029.
Yai Mim yang saat ini sedang di Jakarta menyatakan kecintaannya pada UIN Malang sehingga mengajukan mundur.
"Saya sangat mencintai UIN Malang, untuk itu saya ajukan mundur agar UIN tidak terbawa-bawa. Ini perang saya dengan Sahara pribadi, seumpama adu fisik pasti ada darah. Saya tidak ingin darah tersebut menciprat setitik pun ke UIN. Saya akan fokus menyelesaikan masalah ini dulu," ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar kasus yang tengah menimpanya tidak memengaruhi proses usulannya menjadi guru besar, sebab menurutnya tidak ada kesalahan akademik maupun administratif yang dapat dijadikan dasar peninjauan ulang.
Yai Mim menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan sementara dari tugas mengajar merupakan kesepakatan bersama dengan pihak kampus demi memberi ruang baginya menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus seperti ini tentu memerlukan banyak waktu, ada panggilan-panggilan, jadi saya butuh fokus,” ujarnya.
Dalam hal ini pihak UIN Malang membenarkan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan untuk memecat Yai Mim karena statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di bawah Kementerian Agama.
“Pemberhentian seorang PNS tidak bisa dilakukan sepihak oleh kampus. Ada mekanisme pemanggilan dan tahapan administratif yang harus dilalui sesuai aturan Kementerian Agama. Jadi, tidak sesederhana memutus kontrak kerja biasa,” jelas salah satu pejabat UIN Malang.
Dengan kebijakan penonaktifan ini, hak-hak Yai Mim sebagai PNS tetap dipenuhi, hanya saja kewajiban mengajar sementara ditiadakan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk dukungan agar ia dapat fokus menghadapi proses hukum tanpa terbebani kewajiban akademik.
Di luar urusan kampus, Yai Mim diketahui tengah menghadapi perseteruan dengan tetangganya bernama Sahara. Konflik ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan Yai Mim menegur Sahara dan suaminya, Sopian, terkait pemanfaatan sebidang tanah wakaf.
Dalam video tersebut, Yai Mim dengan tegas menyatakan bahwa tanah wakaf itu diperuntukkan sebagai jalan umum, bukan untuk parkir mobil rental atau pembangunan kandang kambing. Perselisihan bermula dari rencana pembangunan pagar dan aktivitas parkir mobil yang dinilai mengganggu akses jalan.
Sejumlah warganet menyoroti insiden lanjutan, seperti musik bervolume tinggi yang mengganggu kegiatan belajar mahasiswa hingga aksi saling tegur yang berujung ketegangan. Situasi ini bahkan sempat memicu kehadiran mahasiswa yang datang ke lokasi karena mengira terjadi keributan besar.
Dari awalnya mendukung Sahara yang mengunggah konten tentang Yai Mim berbalik mendukung Yai Mim sesudah Rose dan Mim mengunggah konten pula.
***



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?