Kritik Tajam DPRD Kota Malang, Jangan Sampai Idiom ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Jadi Kenyataan
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Persoalan layanan BPJS Kesehatan di Kota Malang kembali menjadi sorotan hangat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (12/9/2025). Dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, sejumlah fraksi kompak mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar lebih tegas menertibkan pelayanan rumah sakit yang dinilai merugikan masyarakat.
Fraksi PKB melalui Arief Wahyudi mengingatkan bahwa dana Universal Health Coverage (UHC) sudah dianggarkan oleh Pemkot Malang. Namun, masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Bahkan ada masyarakat yang merawat keluarganya di rumah meski dalam kondisi kritis karena ditolak BPJS. Pemkot harus segera menertibkan rumah sakit yang menolak pasien BPJS, karena korbannya sudah terlalu banyak,” tegas Arief.
Sementara itu, Fraksi PDIP lewat Agoes Marhaenta menyebut pelayanan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot. Ia mencontohkan kasus pasien BPJS rawat inap yang hanya mendapat perawatan tiga hari lalu dipulangkan, meski kondisinya masih serius.
“Untuk meminimalisir kejadian serupa, butuh sosialisasi, edukasi, dan persuasi kebijakan yang lebih mendalam. Ini alarm keras bagi Pemkot Malang,” ujar Agoes.
Fraksi Golkar juga menyoroti hal serupa. Eddy Widjanarko menilai peran BPJS seharusnya mampu memberi jaminan kesehatan yang optimal, namun faktanya masih banyak ketidaksesuaian di lapangan.
“Fraksi Golkar mendorong Pemkot melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan BPJS,” ucapnya.
Dari Fraksi PKS, Indra Permana atau Kaji Indra menekankan bahwa anggaran UHC yang besar tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima masyarakat. Ia pun mengingatkan agar Pemkot dan BPJS tidak membiarkan idiom orang miskin dilarang sakit benar-benar terjadi di Kota Malang.
“DPRD bersama Dinas Kesehatan siap duduk bersama mencarikan solusi,” ucap Indra.
Menjawab kritik DPRD, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa aturan teknis layanan BPJS sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPJS.
“Yang membuat ketentuan adalah BPJS, sementara Pemkot mengoordinasikan masukan dan usulan dari masyarakat ke pihak BPJS,” kata Wahyu.
Meski demikian, Wahyu memastikan Pemkot tetap mengawal implementasi UHC dan memantau kinerja rumah sakit.
“Harapan saya, BPJS bisa memberikan solusi dan arahan kepada rumah sakit. Apabila ada keluhan dari masyarakat, Pemkot akan menyampaikan ke BPJS agar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan rumah sakit yang melanggar aturan.
“Semua harus kembali pada regulasi yang berlaku,” ungkap Wahyu.
Kompaknya fraksi-fraksi DPRD Kota Malang menjadi sinyal kuat bahwa kualitas layanan BPJS Kesehatan di Kota Malang butuh pembenahan segera. Kritik tajam dewan diharapkan bisa menjadi dorongan bagi Pemkot dan BPJS untuk benar-benar menghadirkan layanan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh warga. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?