SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Perkara penipuan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kian menyedot perhatian publik. Kasus dengan nomor perkara 129/Pid.B/2025/PN.Spg, yang menyeret Syamsiyah binti Achmad Hasan, seorang oknum ASN Dinas PUPR Kabupaten Sampang, kini menjadi atensi serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hal ini terungkap setelah audiensi Tim KOMPAK’S dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Djoko Budi Darmawan, SH., MH pada Jumat (25/07/2025).
Djoko menegaskan, perkara penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tersebut menjadi perhatian Kejati Jatim dan rencana tuntutannya (Rentut) akan diasistensi langsung oleh pihaknya.
Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin (04/08/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Asry Pinatasari, SH, menghadirkan lima saksi, termasuk korban Rindawati, serta saksi-saksi lain yakni H. Abdul Azis, Mathori, Kholid Bakarsum, dan Rizal (tersangka dalam perkara splitzing).
Sidang yang berlangsung hingga dini hari turut dipantau langsung oleh Ketua PN Sampang, Ratna Mutia Rinanti, SH., M.Hum.
Semua saksi memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa Syamsiyah. Rindawati mengungkapkan bahwa Syamsiyah dan Rizal bersama-sama menawarkan objek tanah dan bangunan, namun setelah disurvei ternyata objek tersebut tidak sesuai.
“Kerugian saya mencapai Rp650 juta, Yang Mulia Majelis Hakim,” tegas Rindawati di ruang sidang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Syamsiyah mengakui menerima uang sebesar Rp255 juta dalam beberapa kali transaksi antara Oktober 2018 hingga Februari 2019.
Selain itu, saksi H. Abdul Azis menerangkan bahwa ia pernah menyerahkan satu unit mobil Avanza merah lengkap dengan BPKB dan STNK kepada Rizal di Sampang pada 2018.
Syamsiyah kini terancam kariernya sebagai ASN. Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, memastikan Syamsiyah diberhentikan sementara dari jabatan PNS berdasarkan surat penahanan aparat penegak hukum (APH).
“Dengan status terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara dengan SK yang ditandatangani Bupati Sampang pada 6 Agustus 2025. Sesuai ketentuan PP 11/2017 jo PP 17/2020 dan UU ASN, ia menerima 50 persen gaji sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Arief.
Majelis hakim juga menemukan bukti bahwa objek tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan awal tidak sesuai dokumen kepemilikan yang sah.
Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan ASN aktif, tetapi juga karena nilai kerugian yang besar dan dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak.
Pewarta: Fach
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?