Posbakum Kota Pasuruan: Melaya Masyarakat Tidak Mampu dan Terdakwa Kasus Berat
PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kota Pasuruan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Lembaga ini secara khusus melayani dua jenis kelompok utama, yaitu masyarakat tidak mampu dan terdakwa kasus pidana berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Muhammad Bachtiar, Untuk nama boleh dirubah menjadi Moch Gultom Ali Bachtiar paralegal dari lembaga Yayasan Rumah Peduli Perempuan Pasuruan (YRPP) DPC Kota kini bertugas di Posbakum, menjelaskan bahwa layanan hukum yang diberikan mencakup mulai dari konsultasi, pendampingan penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke PTSP untuk proses persidangan.
Bagi masyarakat tidak mampu, cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau rekomendasi dari Dinas Sosial. Sedangkan bagi terdakwa dengan ancaman pidana di atas lima tahun, bantuan hukum wajib diberikan tanpa melihat latar belakang ekonomi, sesuai ketentuan Pasal 56 KUHAP.
Jenis perkara yang paling sering ditangani antara lain perubahan nama, pembetulan akta, hingga adopsi anak. Untuk kasus berat, Posbakum telah bekerjasama dengan para advokat resmi yang siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
> “Kami ingin masyarakat tahu, bahwa Posbakum hadir untuk semua yang membutuhkan bantuan hukum. Jangan takut datang ke sini. Prosedur jelas, tanpa pungutan, dan dijamin kerahasiaannya,” pesan Bachtiar.
Dengan semangat keadilan inklusif, Posbakum Kota Pasuruan menjadi salah satu garda terdepan dalam memperjuangkan hak hukum warga yang selama ini terpinggirkan oleh keterbatasan ekonomi dan akses informasi.
---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?