OJK cabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa akibat masalah permodalan dan likuiditas, masyarakat diimbau tetap tenang karena dana dijamin LPS.
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin
Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, mencabut izin usaha PT
Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat
Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan
pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan
masyarakat.
Pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan PT
Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank
Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan
Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang
dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki
predikat “Kurang Sehat”.
Selanjutnya,
pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat
Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank
Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK
telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya
penyehatan termasuk mengatasi permasalahan
permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status
dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan
Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan
Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan
Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin
usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya
Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?