Banner Iklan

Santerra dan Polemik Hukum, Plt Bupati LIRA Malang Minta Semua Pihak Bersikap Bijak Ajak Lihat dari Kacamata Hukum dan Kemanfaatan

Anis Hidayatie
11 Juni 2025 | 07.28 WIB Last Updated 2025-06-11T00:28:17Z


Santerra dan Polemik Hukum,  Plt Bupati LIRA Malang Minta Semua Pihak Bersikap Bijak  Ajak Lihat dari Kacamata Hukum dan Kemanfaatan

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Polemik yang sedang membelit objek wisata Florawisata Santerra de Laponte menarik perhatian publik, terutama setelah mencuatnya informasi bahwa tempat wisata populer tersebut belum berbadan hukum, tidak memiliki NPWP, dan diduga tidak pernah membayar pajak. Di tengah sorotan itu, Plt Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Malang yang juga lawyer Wiwid Tuhu Prasetyo, SH,.MH menyampaikan pandangannya yang menekankan perlunya analisis yang komprehensif dan bijaksana atas kasus ini.

“Kami dari LIRA Kabupaten Malang mengajak semua pihak melihat perkara ini tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga manfaat dan kontribusinya bagi masyarakat sekitar,” ujar Wiwid dalam pernyataannya hari ini. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara asas kepastian hukum (legal certainty principle) dan asas kemanfaatan (utility principle) dalam menilai sebuah persoalan hukum.

Menurut Wiwid, keberadaan Santerra tidak bisa dilepaskan dari potensi dampaknya terhadap perekonomian lokal. “Apakah benar Santerra memberi kontribusi terhadap kehidupan masyarakat sekitar? Apakah mereka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh legalitasnya? Ini pertanyaan penting yang harus dijawab dengan adil,” katanya.

Wiwid juga mengingatkan agar jangan sampai kasus ini berujung seperti perkara Toko Mama khas Banjar di Kalimantan Selatan yang sempat menyita perhatian nasional. Dalam kasus tersebut, pemilik toko dipidanakan karena menjual produk tanpa label lengkap dan tanggal kedaluwarsa. “Secara hukum positif, tindakan aparat mungkin sudah sesuai. Namun, aparat bukan hanya corong undang-undang. Ia juga harus memberi ruang pada kemanfaatan,” tegasnya.

Ia menyinggung bahwa arah politik hukum nasional saat ini menekankan pemberdayaan dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang beritikad baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan dan pelindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menyoroti fakta bahwa Santerra beroperasi di wilayah dengan akses jalan sempit dan keterbatasan infrastruktur, Wiwid juga menilai perlunya dukungan dari pemerintah daerah untuk pembangunan sarana umum seperti jalan, irigasi, dan fasilitas lainnya.

“Kalau memang ada nilai manfaat tinggi dan kontribusi pada ekonomi daerah, maka tak ada salahnya pemerintah turut mendukung. Pada akhirnya yang menikmati pembangunan adalah rakyat sendiri,” ujarnya.

LIRA Kabupaten Malang, lanjut Wiwid, berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Pihaknya berharap penyelesaian persoalan tidak justru menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha atau investor yang hendak menanamkan modal di Kabupaten Malang.

“Kami tidak ingin Kabupaten Malang dicap sebagai wilayah yang menakutkan untuk usaha. Harusnya yang menunjukkan itikad baik justru didorong, bukan ditakut-takuti. Dengan begitu, akan tercipta efek berantai berupa peningkatan produktivitas, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.


LIRA Kabupaten Malang berharap aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara holistik. Legalitas penting, tapi manfaat dan niat baik juga tidak kalah penting. “Mari kita wujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, yang tetap dalam koridor hukum, namun memberi ruang pada inovasi dan kemajuan daerah,” pungkas Wiwid.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Santerra dan Polemik Hukum, Plt Bupati LIRA Malang Minta Semua Pihak Bersikap Bijak Ajak Lihat dari Kacamata Hukum dan Kemanfaatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now