Ikrar Wakaf Masjid At Taqwa Kebonsari, Tumpang, resmi dilaksanakan dengan penyerahan tanah seluas 2700 m² untuk keperluan masjid dan pendidikan.
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok yang menyerahkan kepemilikan harta benda untuk di manfaatkan bagi keperluan umum atau sosial keagamaan secara permanen tanpa mengurangi harta tersebut.
Ikrar Wakaf di gelar di masjid At taqwa yang berada di lingkungan jalan Pahlawan Timur no 331 Kebon sari Desa Tumpang kecamatan Tumpang Kabupaten Malang , Kamis 12 Juni 2025 bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhidah 1446 Hijriyah.
Puji syukur atas petunjuk Alloh karna perbuatan ibadah dan hukum dalam melegalkan tanah Masjid At taqwa kebon sari bisa terlaksana dengan Baik tutur Ahmad Imam Mutaqhin yang saat ini menjabat kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Tumpang.
Terimakasih yang tak terhingga yang di sampaikan oleh K .H Ahwan semoga perbuatan baik dari Wakif yang di serahkan kepada Nadzir bisa di kelola dengan baik dan benar juga membawa manfaat.
Mochamad Anwar selaku Wakif menyerahkan Sebidang tanah kepada Nadzir luas 2700 m2 dengan letter c no 1803 ,Persil 133 yang terletak di jalan Pahlawan Timur no 331 RT 07 RW 02 Kebon sari Tumpang untuk keperluan Masjid At Taqwa,lembaga Pendidikan dan Pusat Dakwah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tumpang
Dalam hal ini yang bertindak sebagai Nadzir Ahmad chuzaini, mohammad Sofyan,lukman Hakim dan Izudin Arif untuk di kelola sebagai mana mestinya
Delfi fitria menyambut baik perbuatan ibadah dan hukum ini karna eman eman tanah Wakaf kalau tidak ada legalitasnya, per hari ini di kecamatan Tumpang ada 40 sertifikat Wakaf yang terselesaikan dan 7 masih dalam Proses tambah Edi salah satu tim dari KUA Tumpang yang menangani Sertifikat Wakaf.
Aset yang di Miliki oleh Perserikatan Muhammadiyah Tumpang kurang lebih 13 milyat dan segera di legalitas kan tutur Lukman Hakim beliau adalah tim 11 Pengurus Cabang Muhammadiyah Tumpang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?