Banner Iklan

Peningkatan Kwalitas Kinerja RSUD Dr.Iskak Menggelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Anis Hidayatie
04 Juni 2025 | 14.43 WIB Last Updated 2025-06-04T07:53:39Z


Peningkatan Kwalitas Kinerja RSUD Dr.Iskak Menggelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM: Bertempat di Ruang Auditorium, Gedung IDIK lantai 2, Selasa-Rabu, 27-28 Mei 2025, Jajaran manajemen dan karyawan RSUD dr. Iskak Tulungagung mengikuti in house training kode etik dan hukum rumah sakit. Kegiatan yang bekerjasama dengan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta.

dr. Kasil Rokhmad, MMRS., FISQua selaku Direktur RSU Dr.Iskak mengatakan kode etik rumah sakit  merupakan kewajiban moral yang wajib ditaati oleh setiap rumah sakit di Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik, bermutu, profesional, dan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur profesi kedokteran.

“Hidup itu ada proses dan jangan berpuas dan marilah kita sama-sama berproses. Karena apapun yang kita alami selalu akan dibarengi dengan hal salah benar,” jelasnya


Direktur RSU Dr.Iskak berharap melalui kegiatan ini bisa memberi pelayanan untuk bersama-sama menjadi pribadi yang lebih baik. Sebab setiap hari para karyawan selalu dihadapkan pada hal-hal baru.

 “Kita setiap hari bersinggungan dengan banyak hal yang menjadi pengkayaan untuk berproses dengan lingkungan sekitar seperti pantas dan tidak pantas,” tambahnya.

Pemateri sekaligus Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta., Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H  mengatakan kode etik rumah sakit ditujukan mewujudkan rumah sakit  yang bermutu, profesional dan etis. “Kode etik rumah sakit (KODERSI) berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia tanpa terkecuali. Dasar dari KODERSI  adalah keputusan sidang organisasi kongres luar biasa perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia (PERSI)  nomor 003/KLB/PERSI/XI/2022 tentang kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI),” terangnya.

Kewajiban rumah sakit terdiri atas kewajiban terhadap pemerintah dan kewajiban kepada pasien dengan menyelenggarakan dan menyusun ketentuan yang menunjang dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien. Rumah sakit selain memberikan penanganan kesehatan juga berkewajiban turut serta dalam pengembangan keilmuan, seperti kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan. 

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini diikuti oleh Wakil Direktur Pelayanan, dr. Zuhrotul Aini, Sp. A., Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun, S.KM., M.Kes, kepala bidang, manajer pelayanan pasien dan perwakilan dari beberapa dokter.(NangKun)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peningkatan Kwalitas Kinerja RSUD Dr.Iskak Menggelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now