Banner Iklan

Pemkab dan DPRD Sampang Sahkan Dua Raperda Strategis: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok

Admin JSN
03 Juni 2025 | 13.35 WIB Last Updated 2025-06-03T06:35:07Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna penting yang berlangsung di Gedung Aula DPRD Sampang, Senin (02/06/2025). Agenda utama sidang tersebut adalah Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Pengesahan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kedua Raperda tersebut disepakati sebagai langkah nyata untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat. Khususnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok dipandang sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Anwari, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut merupakan bagian integral dari pembangunan jangka panjang Kabupaten Sampang. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi menyukseskan setiap kebijakan yang pro-rakyat.

Sidang paripurna ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fathoni. Dalam pembukaannya, ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh peserta yang hadir, termasuk Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, jajaran Forkopimda, para camat se-Kabupaten Sampang, Staf Ahli, OPD, perwakilan Pengadilan Negeri, serta anggota legislatif dan para undangan lainnya.

“Kami sampaikan terima kasih serta apresiasi atas sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, sehingga akan menghasilkan kesepakatan yang terbaik pula,” ujarnya.

Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfud, yang akrab disapa Lora, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia menyebut pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.

“Baik itu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kami optimistis bahwa keduanya akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Sampang,” ujar Lora dalam sambutannya.

Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu, Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi dan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rapat paripurna ditutup dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Sampang. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen sinergis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan disahkannya dua peraturan daerah tersebut, Pemkab dan DPRD Sampang menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan kredibilitas pengelolaan keuangan publik, sekaligus membangun pola hidup sehat yang lebih baik di tengah masyarakat.


Pewarta: Fach 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab dan DPRD Sampang Sahkan Dua Raperda Strategis: Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now